Kisah Cinta di Pangandaran

Sosok Duda 50 Tahun Pacari Anak 14 Tahun di Pangandaran, Tunda Menikah karena Takut Dipenjara

Pria di Pangandaran, T (50) memacari seorang gadis, M (14). Perbedaan usia 36 tahun itu tidak mematahkan kisah cinta mereka hingga keinginan untuk me

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Tribunjabar.id/Padna
M gadis asal Pangandaran hendak menikah dengan pria beda usia 36 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID - Pria di Pangandaran, T (50) memacari seorang gadis, M (14).

Perbedaan usia 36 tahun itu tidak mematahkan kisah cinta mereka hingga keinginan untuk menikah.

M merupakan warga Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Keduanya mengaku tidak ada paksaan dan saling mencintai.

Siapakah sosok pria memiliki hubungan spesial dengan gadis muda itu?

T adalah guru di satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pangandaran.

Baca juga: Ini yang Bikin Gadis 14 Tahun di Pangandaran Jatuh Cinta pada Pria 50 Tahun, hingga Ingin Dinikahi

Baca juga: Emak-emak Geruduk Kantor Pertamina Indramayu yang Terbakar, Protes, Jadi Korban Tak Dapat Bantuan

Sebelum berencana menikahi M, T sudah pernah membina rumah tangga.

Rumah tangganya kandas dan kini ia sedang menunggu akta cerai dari istri pertamanya.

Adapun T berpacaran dengan M sudah tiga bulan.

Mereka menjalin hubungan pada Januari.

T awalnya berencana menikah dengan M namun calon istrinya itu belum cukup umur.

Keinginan menikah itu bukan hanya didambakan T melainkan M juga.

Namun, T mengurungkan menikah dengan kekasihnya itu karena berbenturan dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur.

Ia tidak mau harus dipenjara karena menikah dengan anak di bawah umur meski berlandaskan cinta.

Ada dua opsi yang terpikir oleh T, yakni menunggu calon istrinya cukup umur atau ikut sidang dispensasi di Pengadilan Agama.

ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan (Pixabay)

"Banyak pihak yang sudah mengingatkan saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).

Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.

"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.

Sebelumnya, T mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ia disarankan untuk tidak menikah hanya secara agama atau menikah siri.

Kalaupun ingin segera nikah cepat, kata T, ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.

"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung dipenjara," katanya.

T juga masih menunggu akta cerainya yang belum ia pegang.

"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.

Atau juga, kata T, ia menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya M genap 19 tahun, dengan cara disekolahkan dahulu atau juga pesantren.

"Jadi, saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.

Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah agama dengan nikah siri dahulu.

"Itung-itung, menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya. 

Baca juga: Cara Menghadapi Gempa Bumi, Ini Langkah-langkah yang Harus Diperhatikan Sebelum Terjadi Gempa

Awal Pertemuan hingga Ingin Menikah

Pertemuan di hajatan menjadi awal perkenalan menjalin asmara pria berinisial T (50), seorang guru SLB, dengan gadis M (14), warga Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Neng (M) sekolah enggak? Terus Neng jawab tidak. Putri siapa? Putri Bapak Sarno. Sudah begitu saya bertanya lagi, kenapa tidak sekolah, alasannya karena orang tua tidak punya," ujar T saat bercerita kepada Tribunjabar.id di sela-sela waktu istirahatnya, Rabu (31/3/2021).

Saat T bertanya, terus mau bagaimana, seolah-olah jawaban M tidak ingin apa-apa, hanya ingin nikah.

"Saya bertanya, mau dengan siapa? Jawab Neng, ya kalau Bapak mau mah, enggak apa-apa," ucapnya.

Jawaban seperti itu, kata T, membuatnya menjadi bingung.

"Saya kan, jadi bingung. Pertama, Neng kan anak di bawah umur. Ya, sesudah begitu saya berpikir gimana malah jadi bingung. Sebelum orang lain bingung, saya sudah bingung duluan," katanya.

Tapi, kata T, Neng ngomong seperti itu mungkin karena cintanya terhadap dia.

Saat itu T memang sedang mencari calon istri yang benar-benar.

"Sesudah begitu, bagaimana kalau saya minta persetujuan dari keluarga. Cepat cerita, orang tuanya setuju."

"Setelah setuju, ada paksaan atau tidak, katanya tidak ada. M betul-betul karena cinta," ucapnya.

Baca juga: Pria 50 Tahun Ingin Nikahi Anak Gadisnya yang Berusia 14 Tahun, Ibu M Ceritakan Kondisi Keluarga

Namun, menurut T, kalau ingin nikah, ia harus menanyakan ke orang ahlinya.

Ia ingin tahu bisa atau tidak menikah dengan calon yang masih di bawah umur.

"Saya bertanya ke teman yang profesinya amil."

"Jawabannya silakan jalani tapi harus sidang dispensasi dulu," katanya.

Akhirnya, kata T, ia dan M akan menjalaninya.

"Banyak yang berbicara, harus nikah agama-, tapi saya takut berbenturan dengan aturan," katanya.

T mengungkapkan, ia baru menjalin hubungan asmara tiga bulan jalan, dimulai awal bulan Januari hingga sekarang.

"Awal ketemu hari Sabtu saat anak uwaknya sedang hajatan, tanggalnya saya lupa."

"Jadi ketemu Neng tidak sengaja di tempat hajatan anak uwaknya," ucap T.

T sendiri mengaku bingung, kenapa Neng mau dengan Ia.

"Padahal, umur saya sudah tua," ucapnya.

T kini tengah menanti surat akta cerai dengan istrinya terdahulu.

Baca juga: Pihak Teh Ninih Bingung, Sudah Ditalak Tiga, Tapi Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Lama Tidak Serumah

Tidak Dipaksa Orangtua

Sehari-hari M gadis berusia 14 tahun ini membantu orang tuanya.

Selain membantu ibu angkatnya, setiap harinya M membantu ayahnya untuk mencari rongsok di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Lainnya, buruh bersih-bersih di ladang orang lain. Sekolahnya cuma sampai lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan dilanjutkan pesantren satu tahun," kata Atik (45), ibu angkat M di rumahnya, Rabu (31/3/2021).

Ketika ingin melanjutkan sekolah lagi, kata Atik, M terkendala biaya.

"Daripada kosong ilmu, mendingan M pesantren saja selama satu tahun," ucapnya.

Sesudah pesantren, kata Atik, sehari-harinya M membantu pekerjaan seadanya di rumah dan juga ayahnya yang bekerja mencari rongsok.

"Kadang-kadang menyerut lidi, terus mencari rongsokan yang dapat dijual," kata Atik.

Menurut Atik, apa yang dilakukan M bisa membantu kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Kadang dapat Rp 30 ribu, Rp 40 ribu per harinya. Buat jajannya juga," ucapnya.

Atik menambahkan, bahwa ibu asli M sudah tidak ada.

Ia hanya sebagai ibu angkat.

Sementara, kata Atik, untuk jalinan asmara M dengan T, itu tergantung anak angkatnya.

"Tak apa-apa, yang penting suka pada suka. Ibu mah tidak menyuruh ke Kang Guru (T, Red), terserah Neng," ucapnya.

Atik mengatakan, ayah M juga sama menyerahkan semuanya ke Neng dan bagaimana niatnya.

"Terserah Neng, soalnya ibu sama bapak sudah tidak sanggup ke sana kemarinya," ucapnya. 

Atik hanya berharap, semoga keduanya diberikan keselamatan, kelancaran, dan juga kesuksesan.

"Ibu sareng Bapa mah, tidak bisa memberikan yang terbaik untuk Neng. Karena, merasa orang tidak punya," ucapnya.

Baca juga: Video Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret, Andin Ungkap Soal Petunjuk Pembunuhan Roy, Begini Reaksi Al

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved