SIAP-siap Ramadan Tahun Ini Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah Lagi, Diimbau Tak Buka Bersama
Umat muslim sepertinya kembali dianjurkan salat Tarawih di rumah di momen Ramadan tahun ini.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bulan Suci Ramadan tinggal dua pekan lagi.
Kegiatan ibadah yang rutin dilakukan umat Islam pada Bulan Suci Ramadan ini pun akan kembali dijalani di tengah suasana pandemi Covid-19, seperti tahun lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan berbagai organisasi Islam di tingkat pusat sudah berkomentar mengenai pelaksanaan rangkaian ibadah di tengah masa pandemi ini.
Baca juga: Ramadan Dua Pekan Lagi, Ini Tuntunan Menjalani Ibadah dan Tradisi Bulan Suci di Tengah Pandemi
Baca juga: Sebelum Ramadhan Tiba, Inilah Bacaan Dzikir Sehari-hari yang Bisa Diamalkan, Baca Selesai Sholat
Hanya saja, ia masih menunggu fatwa resmi MUI untuk pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan kali ini.
"MUI Jawa Barat yang baru dilantik sedang merapatkan, mudah-mudahan satu hari dua hari ini keluar hasilnya. Kalaupun ormas-ormas Islam secara nasional sudah (berkomentar)," kata Gubernur yang akrab disapa Kamg Emil ini di Gedung Pakuan, Kamis (1/4/2021).
Sebagian besar komentar dan arahan sejumlah ormas Islam di tingkat pusat tersebut, katanya, menyatakan bahwa ibadah bulan Ramadan tahun ini akan sama seperti tahun lalu.
"Rata-rata tarawih di rumah dan tidak ada buka bersama. Kasus ini, kan, belum diproklamasikan selesai pandeminya, sehingga hampir sama dengan tahun lalu, tidak boleh euforia," katanya.
Berbagai pihak menghawatirkan jika dilakukan buka bersama, contohnya, akan menimbulkan potensi penularan Covid-19.
"Saat kita buka bersama, makan rame-rame, ketawa-ketawa, itu potensi virus, dropletnya, akan beredar dalam suasana itu, kalau kita tidak lakukan protokol kesehatan," katanya.
Tentu saja, ujar Emil, kasus Covid-19 yang sudah turun oleh PPKM Mikro ini akan naik lagi jika siapa pun lengah menjalankan protokol kesehatan.
"Tapi resminya, mohon tunggu, karena ini urusan syariat agama, maka pemerintah sekarang menunggu fatwa dari MUI Jabar yang baru dilantik," katanya.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan KH Miftah Faridl
Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan dalam Bahasa Arab dan Artinya, Bayar Utang Puasa Tak Harus Berturut-turut
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Seorang Biarawan di Depok, Polisi Didesak Usut Tuntas |
![]() |
---|
Dalam 6 Jam Dua Gempa Susulan Landa Malang Tadi Malam, Lindu Pertama Dirasakan di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA 14 April 2021: Andin Curiga kepada Aldebaran |
![]() |
---|
Tiga warga Cilacap dibekuk di Bendungan Manganti Ciamis, Diduga akan Melakukan Ini |
![]() |
---|
Kisah Samini, Rawat Anak Usia 19 Tahun yang Alami Kelainan dan Suami yang Harus Cuci Darah |
![]() |
---|