Aa Umbara Tersangka Korupsi
Belum Ditemukan Kerugian Negara tapi Aa Umbara Sudah Tersangka, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Dalam kasus ini, Aa Umbara dijerat salah satunya dengan Pasal 12 huruf i, pasal yang mengatur soal korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimungkinkan membuka penyidikan baru dalam kasus korupsi konflik kepentingan yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Dalam kasus ini, Aa Umbara dijerat salah satunya dengan Pasal 12 huruf i, pasal yang mengatur soal korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan.
Pemkab Bandung Barat melakukan pengadaan barang bantuan sosial untuk warga terdampak Covid 19.
Namun, pada proses pengadaan, dia diduga melibatkan anak nya, Andri Wibawa dan pengusaha Totoh M Gunawan sebagai pemenang pengadaan tersebut.
Pakar hukum pidana Unpar, Agustinus Pohan berpendapat, pasal yang disangkakan pada AA Umbara memang berkaitan dengan pengadaan namun tidak ada kerugian negara.
"Kasus ini masih berproses. Jika ditemukan bukti (dalam pengadaan) yang ternyata merugikan negara, bisa (penyidikan baru) menggunakan pasal 2 atau pasal 3," ucap Agustinus saat dihubungi via ponselnya, Kamis (1/4/2021).
Korupsi yang mengatur soal adanya kerugian negara diatur di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Bahkan di Pasal 2 ayat 2, mengatur jika korupsi yang merugikan negara ini dilakukan di situasi tertentu, pandemi Covid 19 misalnya, pidana mati bisa diberlakukan.
Pasal yang menjerat AA Umbara berkaitan dengan moral dan etika penyelenggara negara.
Yang seharusnya terlibat dalam pengawasan pengadaan, justru malah terlibat dalam bisnis di pengadaan sehingga menguntungkan salah satu pihak.
"Iya berkaitan dengan moral dan etik dalam pencegahan korupsi. Dan korupsi (pasal 12 huruf i) ini punya tendensi merugikan negara (dalam pengadaan)," ucap Agustinus.
Ia mengibaratkan Pasal 12 huruf i ini dengan perbuatan seseorang memasuki pekarangan rumah orang lain secara diam-diam dan di rumah yang didatangi ada sepeda motor tidak dikunci.
"Setelah masuk ke rumah orang lain diam-diam, tinggal selangkah lagi untuk mencuri kan. Nah, pasal 12 huruf i itu ibaratnya seperti itu, sehingga bertendensi ada kerugian negara. Saya rasa KPK belum punya bukti untuk kerugian negara sehingga menerapkan Pasal 12 huruf i itu," ucap dia.
Pasal 12 huruf i sendiri dikenal sebagai tindak pidana korupsi konflik kepentingan dengan ancaman pidana penjada paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimum Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Aa Umbara tersangka kasus korupsi
KPK menetapkan Aa Umbara tersangka
Bupati Bandung Barat
Aa Umbara
Bansos Covid-19
bantuan sosial
Aa Umbara Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Minta Masyarakat dan ASN di Bandung Barat Tenang |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Sebut Aa Umbara Melukai Hati Mereka Yang Tengah Berjuang Membereskan Covid-19 |
![]() |
---|
Aa Umbara Terjerat Kasus Korupsi, PDIP Jabar Minta Hengky Kurniawan Selamatkan Bandung Barat |
![]() |
---|
Hengky Kurniawan Posting Foto Jadul, Heboh Langsung Diserbu Netizen, Ia Kini Disebut Bupati |
![]() |
---|
Aa Umbara Dirawat di RS Advent, Andri Wibawa Sang Anak Dirawat di Mana? |
![]() |
---|