Ramadan Dua Pekan Lagi, Ini Tuntunan Menjalani Ibadah dan Tradisi Bulan Suci di Tengah Pandemi

Bulan Ramadan dua pekan lagi. Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun cirebon/ Mutiara Suci
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, semua kegiatan di bulan suci Ramadan wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bulan Ramadan tinggal dua pekan lagi.

Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan pun diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Mulai dari salat Tarawih berjemaah di masjid, tadarus di masjid, kajian atau pengajian di masjid, iktikaf, sampai pasar kaget menjelang buka puasa, biasanya kian menyemarakkan Ramadan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang

Baca juga: Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota

Lantas bagaimanakah pelaksanaannya di tengah pandemi?

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan, semua kegiatan di bulan suci Ramadan tersebut wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Daud mengatakan di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini, semua pengawasan dan pengaturan dipusatkan di setiap pemerintah tingkat kecamatan, desa, RW, dan RT, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Karena saat ini kita sedang melaksanakan kebijakan PPKM Mikro, maka masyarakat hendaknya mengikuti arahan-arahan dari pimpinan lokal, khususnya mulai dari RT, RW, kades/lurah, dan camat setempat di mana masyarakat tinggal atau fasilitas umumnya berada," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (31/3).

Pada dasarnya, katanya, semua kegiatan Ramadan di masa PPKM Mikro ini harus menerapkan 3+2M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan dna membatasi mobilitas.

"3+2 M wajib hukumnya, termasuk bagi mereka yang sudah menerima vaksin."

"Yang sudah divaksin saja, harus patuh terhadap 3+2 M, apalagi yang belum divaksin," katanya.

Contohnya, salat Tarawih berjemaah di masjid dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan jemaah memakai masker.

Masyarakat pun diminta tidak membuat kerumunan atau keramaian yang biasanya terjadi menjelang berbuka puasa.

Selama penerapan PPKM Mikro, baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19.

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat bersama tokoh agama setempat untuk dapat mematuhi dan membantu mengkampanyekan protokol kesehatan selama PPKM Mikro di wilayahnya," katanya dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selama pemberlakuan PPKM mikro, pemerintah telah melakukan intevensi penanganan melalui pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan. 

Dengan demikian, masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dapat memperoleh penanganan.

Walaupun saat ini perkembangan penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang lebih baik, masyarakat diharapkan tetap waspada.

Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Kedisiplinan masyarakat merupakan kontribusi yang sangat penting terhadap upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah.

"Penting untuk diingat, posko di desa dan kelurahan berperan penting, untuk memastikan kasus di tingkat mikro dapat terkendali."

"Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah daerah beserta satgas di daerah bersama masyarakat untuk bergotong royong memaksimalkan peran posko sehingga dapat efektif dalam mencegah kasus Covid-19," kata Wiku. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved