Ramadan Dua Pekan Lagi, Ini Tuntunan Menjalani Ibadah dan Tradisi Bulan Suci di Tengah Pandemi
Bulan Ramadan dua pekan lagi. Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bulan Ramadan tinggal dua pekan lagi.
Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan pun diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Mulai dari salat Tarawih berjemaah di masjid, tadarus di masjid, kajian atau pengajian di masjid, iktikaf, sampai pasar kaget menjelang buka puasa, biasanya kian menyemarakkan Ramadan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang
Baca juga: Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota
Lantas bagaimanakah pelaksanaannya di tengah pandemi?
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan, semua kegiatan di bulan suci Ramadan tersebut wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Daud mengatakan di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini, semua pengawasan dan pengaturan dipusatkan di setiap pemerintah tingkat kecamatan, desa, RW, dan RT, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Karena saat ini kita sedang melaksanakan kebijakan PPKM Mikro, maka masyarakat hendaknya mengikuti arahan-arahan dari pimpinan lokal, khususnya mulai dari RT, RW, kades/lurah, dan camat setempat di mana masyarakat tinggal atau fasilitas umumnya berada," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (31/3).
Pada dasarnya, katanya, semua kegiatan Ramadan di masa PPKM Mikro ini harus menerapkan 3+2M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan dna membatasi mobilitas.
"3+2 M wajib hukumnya, termasuk bagi mereka yang sudah menerima vaksin."
"Yang sudah divaksin saja, harus patuh terhadap 3+2 M, apalagi yang belum divaksin," katanya.
Contohnya, salat Tarawih berjemaah di masjid dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan jemaah memakai masker.
Masyarakat pun diminta tidak membuat kerumunan atau keramaian yang biasanya terjadi menjelang berbuka puasa.
Selama penerapan PPKM Mikro, baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19.