Kabar Seleb

Pihak Teddy Putar Balikkan Kata Rizky Febian Tak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Iky Ungkap Kejanggalan

Setelah melalui mediasi, tampaknya polemik tak menghasilkan kesepahaman. Pihak Rizky Febian sebelumnya menyebut pihak Teddy tak ada itikad baik, kini

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Tangkap Layar Kanal Youtube SCTV Status Selebritis
Teddy dan kuasa hukumnya Ali Nurdin 

Meski begitu, kuasa hukum Teddy itu mengaku siap menghadapi jalur hukum tersebut.

Pihaknya akan membuktikan tuduhan dari pihak Rizky Febian tersebut.

Di sisi lain, pihak Rizky Febian membeberkan kejanggalan pada niat Teddy.

Teddy meminta jatah Rp 500 juta untuk Bintang dan jatah umroh sekitar Rp 200 juta untuk enam orang.

Menurut Ferry Hudaya, untuk mengumrohkan enam orang tersebut sejatinya tak bisa diberikan uang secara langsung.

Hal ini karena biaya umrah yang tak bisa dikalkulasikan rata Rp 200 juta untuk enam orang tersebut.

Selain itu, pada saat kesepakatan pihaknya belum menerima daftar 6 orang yang diumrohkan tersebut.

"Permintaan Teddy ini kan Rp 500 juta untuk Bintang.”

“Nah katanya umrah Rp 200 jutaan kalau umrah ada yang Rp 25 juta ada yang Rp 50 juta tergantung.”

“Seandainya ada bukti dan saksi amanat almarhumah, kita tidak memberikan uangnya kita bayarkan untuk berapa orang. Yang penting saksinya ada," tutur Ferry Hudaya.

Dijelaskan sebelumnya, total terdapat 12 poin materi aset yang harus dikembalikan Teddy.

Dari seluruhnya aset tersebut, terdiri dari aset Rizky Febian dan aset kepemilikan almarhumah Lina Jubaedah yang diserahkan kepada Putri Delina.

Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar, uang penjualan vila.

Termasuk uang penjualan mobil kijang, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir.

Terakhir, Teddy juga diminta mengembalikan perhiasan emas yang hilang senilai Rp 2 miliar.

Simak video selengkapnya:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved