Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota

Menyusul larangan mudik lebaran 2021, untuk perjalanan domestik juga diberlakukan aturan baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020). 

- Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari test RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan / antigen 2x24 jam sebelum perjalanan / tes GeNose di bandara

- Kemudian mengisi form e-Hac di laman laman inahac.kemkes.go.id

- Khusus perjalanan ke Bali dengan semua moda transportasi, maksimal melakukan tes 2x24 jam

C. Transportasi Laut

Uji coba bongkar muat kendaran bermotor di Pelabuhan Patimban.
Uji coba bongkar muat kendaran bermotor di Pelabuhan Patimban. (Kemenhub)

- Penumpang membawa hasil negatif tes PCR / antigen maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan / tes GeNose di pelabuhan

- Kemudian mengisi form e-Hac di laman laman inahac.kemkes.go.id

- Bagi perjalanan laut rutin di Jawa menghubunhkan lokasi terbatas / masih dalam satu aglomerasi tidak wajib tes

- Sementara itu mengujian / tes dilakukan secara acak oleh Satgas Covid-19 wilayah jika diperlukan

Demikian itulah beberapa aturan baru perjalanan domestik yang diberlakukan mulai 1 April 2021.

Selain aturan lain yang telah disebutkan dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021, pihak pemerintah daerah diperkenankan membuat aturan tambahan bila diperlukan

Aturan baru perjalanan domestik ini tidak berlaku bagi transportasi di wilayah perbatasan dan daerah 3T di Indonesia

Baca juga: Bandara Internasional Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih Layani Pemberangkatan Umrah dan Haji?

Baca juga: Pelayanan Tes GeNose C-19 Kini Sudah Hadir di Stasiun Jatibarang Indramayu, Cukup Bayar Rp 30 ribu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved