Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota
Menyusul larangan mudik lebaran 2021, untuk perjalanan domestik juga diberlakukan aturan baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
- Tidak makan dan minum selama penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali saat mengkonsumsi obat (jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan jiwa)
Syarat Perjalanan
- Anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 apa pun sebagai syaratnya
- Bila hasil tes negatif tapi ada gejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan
Kemudian lakukan tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu pemeriksaan
- Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC
e-HAC dapat diakses melalui laman inahac.kemkes.go.id
Berikut ini ketentuan dan syarat perjalanan lain secara lebih rinci untuk masing-masing perjalanan.
A. Transportasi Darat
- Bagi pengguna transportasi darat menggunakan moda kendaraan pribadi diimbau melakukan tes PCR/antigen maksimal 3x24 jam / tes GeNose di rest area dan ada tes acak jika diperlukan
- Pengguna transportasi umum akan dites acak oleh Satgas Covid-19 daerah jika diperlukan
- Untuk perjalanan kereta api ke luar kota / antarkota wajib membawa hasil negatif tes PCR / antigen maksimal 3x24 jam / tes GeNose di stasiun
- Bagi pelaku perjalanan darat dengan rute terbatas dalam satu wilayah tidak wajib tes
- Untuk pengguna moda transportasi pribadi atau umum tidak wajib mengisi e-Hac
Baca juga: Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: Derita Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Kini Bingung Bayar Cicilan Utang dan Biayai Bayinya
B. Transportasi Udara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pemudik-disuruh-putar-balik-di-gt-cileunyi.jpg)