Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tak Akan Ribet Lagi dalam Waktu Dekat, Bisa dari Rumah, Ini Caranya

Untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mulai bulan depan tak perlu lagi datang ke satpas. 

Editor: Giri
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Ilustrasi SIM. Ke depan, memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan dari rumah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mulai bulan depan tak perlu lagi datang ke satpas. 

Cukup dengan mengakses dengan aplikasi di ponsel. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan SIM, baik A (mobil) maupun C (motor).

Setelah selesai, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Ia pun berharap sebelum Lebaran, keempat program, termasuk layanan SIM online, sudah bisa diselesaikan.

Baca juga: Perempuan Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Dikabarkan Hamil 4 Bulan, Baru Menikah 6 Bulan

Baca juga: Tangki T-301G Milik Pertamina Balongan Terbakar, Kabaharkam Polri Sebut Alat Ini Akan Didatangkan

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Baca juga: Gempa Tak Dapat Diprediksi, 10 Benda Penyambung Hidup yang Harus Disiapkan Sebelum Bencana Terhadi

Baca juga: Saking Kerasnya Ledakan Kilang Minyak Balongan, Tiga Orang yang Duduk di Mobil Pikap Terpental

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Biaya

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75 ribu.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75 ribu.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/063900915/mulai-bulan-depan-perpanjangan-sim-cukup-dari-ponsel?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved