Kubu Moeldoko Minta Demokrat Kubu AHY Tak Perlu Kebakaran Jenggot, Justru Tanyakan soal Radikalisme

Respons datang dari dari Partai Demokrat kubu Moeldoko terkait pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY membuat pernyataan pada Senin (29/3).

Editor: Giri
Kolase Tribunjabar
Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono. 

AHY: tuduhan keji

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan ideologi di tubuh Partai Demokrat adalah Pancasila.

Atas dasar itu, AHY mengatakan tudingan Moeldoko yang menyebut ada tarikan ideologis di tubuh Partai Demokrat sebagai tuduhan keji, fitnah, dan hoaks.

“Pernyataan KSP Moeldoko Itu menyakiti perasaan para penggagas, para pendiri, dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di manapun berada,” kata AHY Senin (29/3/2021).

“Tentu saja kami tidak bisa menerima segala bentuk upaya pembusukan terhadap integritas prinsip dan nilai-nilai yang Partai Demokrat perjuangkan selama ini,” tambahnya.

AHY kemudian bertanya-tanya apa sebenarnya ideologi yang dianut oleh KSP Moeldoko. 

AHY mempertanyakan apakah ideologi yang dianut Moeldoko sifatnya memecah belah melalui fitnah keji yang tidak bertanggung jawab.

“Tolong dijawab,” tegas AHY.

Dalam pernyataannya, AHY mengira ketidakmunculan Moeldoko selama tiga pekan akan mengeluarkan argumen yang bernas.

Tapi ternyata, kata AHY, yang muncul cuma pernyataan bohong lagi dan bohong lagi.

Bahkan seolah menghasut dengan pernyataannya soal pertentangan ideologi.

“Kebohongan kubu Moeldoko sebenarnya bukan sesuatu yang baru bahkan sejak awal seluruh kader Demokrat yakin bahwa KSP Moeldoko tidak memedulikan etika dan nilai-nilai moral yang kita pedomani sebagai bangsa yang beradab,” ucap AHY.

“Apalagi nilai-nilai etika keperwiraan dan keprajuritan,” tambah AHY.

AHY lebih lanjut juga mempertanyakan, bagaimana mungkin pejabat tinggi negara sekelas Moeldoko mengambil keputusan secara serampangan, emosional, dan jauh dari akal sehat.

Sebab, tegas AHY, konstitusi Partai Demokrat yakni AD/ ART tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah menyatakan KLB harus permintaan 2/3 dari 34 ketua DPD dan ½ dari 514 ketua DPC sebagai pemegang hak suara yang sah.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved