Kecelakaan Maut di Sumedang
Ada FAKTA TERBARU Terkait Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Polisi Sebut Ada Faktor Kelalaian
Atas hal tersebut, ucap Eko, akibat kesalahan pemasangan dari shock brake chamber ini, menyebabkan kanvas rem pada bus tersebut tidak berfungsi.
Editor:
Ravianto
Istimewa
Satu bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) malam.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
Berita lain terkait kecelakaan maut di Tanjakan Cae
(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Berita Terkait