Modal Rp 2 Juta Bisa Raup Rp 19 Juta, Pembuat Tembakau Gorilla Ini Akhirnya Disergap Polisi

Home industri bisnis barang haram narkoba jenis tembakau sintetis ada di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
tribunjabar/irvan maulana
Modal Rp 2 Juta Bisa Raup Rp 19 Juta, Pembuat Tembakau Gorilla Ini Akhirnya Disergap Polisi 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Home industri bisnis barang haram narkoba jenis tembakau sintetis alias tembakau gorilla ada di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Hal itu berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Subang setelah melalui beberapa proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketika ditemui Tribun di Mapolres Subang, Jalan Mayjen Soesatyo Kabupaten Subang pada Kamis (25/3/2021), Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widyanto menjelaskan bisnis home industri tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2020.

“seperti kita terangkan dalam rilis, pelaku ini berjumlah tiga orang, mereka meraciknya sendiri di salah satu perumahan di daerah Ciasem,” kata Kapolres Subang.

Baca juga: GOOLLL Lagi, Eks Striker Persib Tambah Penderitaan Arema, Barito Unggul 2-0, Ini Link Live Streaming

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Subang diantaranya, 23 paket bungkusan plastik klip, 15 paket tembakau sintetis berbungkus rokok, dua buah timbangan digital, serta satu unit gawai yang digunakan untuk transaksi.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Subang, Iptu Rony mengatakan pelaku memperoduksi barang haram tersebut dari Desember 2020.

“Peracik atau pembuatnya itu para pelaku, nah yang satu pelaku ini yang merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Karawang yang memesan bahan racikan tersebut langsung dari Cina,” ujar Kasat Narkoba.

Masih dikatakan Kasat Narkoba pelaku berinisial RR (19) yang merupakan mahasiswa di Karawang adalah pelaku yang cukup pintar, tidak hanya meracik, ia bahkan bisa mengakses bahan racikan dari Cina yang dipesan online.

“Cara transaksinya juga terbilang rapi, pelaku ini bahkan cukup pintar berbahas Inggris, komunikasinya lancar jadi bagaimana dia memesan bahan racikan tembakau gorilla ini jelas sudah pintar, menurut pengakuannya dia mempelajari cara meracik tembakau gorila itu dengan membaca dari internet,” katanya.

Baca juga: Sudah Tidak Ada Zona Merah di Jabar, Ini Daftar Zona Risiko Penyebaran Covid-19 Teranyar

“Hingga saat ini mereka sudah melakukan enam kali produksi, dengan modal awal dua juta rupiah, hingga saat ini dalam satu kali produksi mereka sudah bisa meraup keuntungan bersih sebesar Rp 19 juta dalam satu kali produksi,” katanya.

Pelaku yang berjumlah tiga orang itu memilki peran yang berbeda, pelaku MR (19) yang merupakan otak dari bisnis tersebut berperan sebagai peracik dan pemesan bahan, sementara FA (20) berperan sebagai penjual dan pemasar produk hasil racikan mereka, dan yang berperan sebagai kurir transakasi DW (17) yang juga pelaku dibawah umur.

Mengenai cara peracikan, Iptu Ronny menjelaskan, para pelaku meracik dengan berbagai alat sederhana.

“Mereka ini memesan cairan x khusus tentunya itu zat kimia, yang kemudian mereka bakar hingga mengkristal di gelas takaran mili liter, hasil dari zat yang sudah dibakar tersebut kemudian mereka taburkan dan diaduk dengan tembakau sintetis yang sebelumnya sudah disiapkan, setelah itu mereka keringkan dan dikemas dalam berbagai macam ukuran.” kata dia.

Atas aksinya tersebut para pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1  dan ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, sementara pelaku dibawah umur DW (17) dikenakan Undang-Undang RI Nomor 14/2012 Tentang Peradilan Anak.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan tenrancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved