Bandar Togel di Indramayu Akhirnya Diciduk Polisi, Kerap Meresahkan Warga
Bandar togel kembali diciduk polisi di Kabupaten Indramayu. Peristiwa itu terjadi di Desa Anjasari,
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bandar togel kembali diciduk polisi di Kabupaten Indramayu.
Peristiwa itu terjadi di Desa Anjasari, Kecamatan Patrol pada awal pekan ini.
Pelaku terdiri dari satu orang sebagai bandar dan dua orang lagi sebagai pengecernya, yakni berinisial AH, Yat, dan Nur.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, kejadian itu bermula saat polisi mendapat laporan soal aktivitas ketiganya yang membuat resah warga.
Polisi awalnya menangkap Yat dan Nur, mereka tertangkap basah saat sedang melakukan transaksi.
Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku mendapat kupon togel dari bandar AH.
Baca juga: Jalur Alternatif Bandung-Garut via Cijapati Tertutup Longsor, Belum Bisa Dilalui Kendaraan
Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku togel, gadget, buku rekapan, uang tunai Rp 126 ribu, dan lain sebagainya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Patrol, Kompol Rukman membenarkan kejadian tersebut.
"Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.
Baca juga: Sudah 400an Gempa Bumi Landa Maluku dalam 3 Bulan Terakhir 13 di Antaranya di Atas 5 Skala Magnitudo