21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru

21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Januar Pribadi Hamel
tribunjabar/mega nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Achmad Dofiri . Warga Bandung Wajib Tahu, Ini 21 Titik Lokasi Tilang Elektronik di Kota Bandung, Berlaku Mulai Hari Ini 

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara bertahap di 12 Polda termasuk Polda Jawa Barat, Selasa (23/3).

Di Kota Bandung, sebanyak 21 lokasi sudah dilengkapi dengan kamera pengawas yang sudah terhubung dengan server.

Pengendara yang melakukan pelanggaran di ke-21 titik itu akan langsung terlacak.

Tak makan banyak waktu, para pelanggar akan menerima surat tilang dan panggilan sidang di pengadilan.

"Jadi, bentuk pelanggaran apa pun itu bisa termonitor dengan baik, dan saat itu juga bisa langsung terdeteksi.

"Di Jabar untuk sementara diberlakukan di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut di Cirebon," ujar Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin.

Di Kota Bandung, ujar Kapolda, tilang elektronik ini sudah siap dan bisa dimulai.

"Kalau k‎ita lihat peragaan tadi sebenarnya sudah bisa langsung (diterapkan)," ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan, selain soal pelanggaran dan tilang, ETLE juga stimulan bagi warga dalam mengurus pajak kendaraannya, terutama untuk mengalihnamakan kendaraan.

Ia mencontohkan, jika kendaraan pengendara yang melanggar yang terekam kamera ETLE ini masih belum diurus balik nama-nya, surat pemberitahuan tilang akan disampaikan ke pemilik lama.

Pemilik lama pasti akan menyampaikannya ke pemilik baru yang melakukan pelanggaran sekaligus mendesak agar segera mengalihnamakan kendaraan.

"Nanti dengan sendirinya masyarakat harus tertib. Orang jual kendaran seyogyanya harus balik nama.
"Selama ini, kan, tidak tertib. Risikonya, kalau belum balik nama, otomatis itu jadi terdata pada pemilik lama," ujar Kapolda.

Saat ETLE tersosialisasi dengan baik dan masyarakat sudah terbiasa dengan tilang elektronik, aktifitas jual beli kendaraan bakal ditidaklanjuti dengan mengalihkan identitas kendaraan.

Sebab, jika kendaraan tertilang namun masih belum balik nama, status kendaraan akan otomatis terblokir.

Ketika pelanggar akan memperpanjang pajak, maka, tilang itu harus segera diselesaikan dulu.

"Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih.

Di manapun dan kapan pun, tidak tidak bisa mengelak kalau melanggar," ucap Kapolda.

ETLE, kata Kapolda, dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Akumulasi Kasus Covid-19 Kota Tasikmalaya Hampir Menembus Angka 5.000

Mulai dari pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helem, hingga pelanggaran menggunakan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.

21 Titik Terpantau

1. Simpang Pasteur, Jalan Dr Djunjunan-Husein Sastranegara

2. Simpang Pasteur Jalan Dr Djunjunan-Sukagalih

3. Simpang Pasteur, Jalan Dr Djunjunan-Husein Sastranegara

4. Simpang Dago-Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda-Lebak Siliwangi

5. Simpang Dago - Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda-Tamansari.

6.Simpang Surapati-Pahlawan, Jalan PHH H Mustofa-Cikutra

7. Simpang Surapati - Pahlawan, Jalan Surapati-Sukaluyu

8. Simpang Ahmad Yani-Riau

9. Simpang Ahmad Yani-Riau, Jalan Ahmad Yani - Kacapiring

10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga, JalanPelajar Pejuang 45-Jalan Lingkar Selatan

11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga

12. Simpang Asia Afrika - Otista, Jalan Otista-Braga

13. Simpang Asia Afrika-Otista‎, Jalan Asia Afrika-Braga

14. Simpang Lima Kosambi

15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta

16. Simpang Pasir Koja - Soekarno Hatta

17. Simpang Soekarno Hatta-Batununggal

18. Soekarno Hatta-Buahbatu

19. Simpang Kiaracondong-Bypass

20. Simpang Gedebage

21. Bundaran Cibiru

(mega nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved