Minggu, 19 April 2026

Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital

Maraknya kebocoran data digital kini bisa ditanggulangi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP).

Editor: Hilda Rubiah
samacharhindi.in
Ilustrasi pencurian data digital 

TRIBUNJABAR.ID - Maraknya kebocoran data digital kini bisa ditanggulangi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP).

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP) sempat tertunda dan akhirnya mulai menunjukan titik terang.

Setelah tertunda beberapa kali, Rancangan Undang Undang (RUU) ditargetkan akan disahkan menjadi UU dalam waktu dekat.

Baca juga: Daftar 12 Polda yang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Jawa Barat Punya 21 Titik

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy.

Bahkan menurut Bobby, UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," kata Bobby seperti dikutip dari KompasTekno (23/3/2021).

Menurut Bobby, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot.

Adapun yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas

Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.

Dan juga belum ditentukan apakah lembaga pengawas PDP akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Namun pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam undang-undang PDP.

Setidaknya, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Lembaga Pengawas

Wakil Direktur Lembaga pengawas HAM Imparsial Adri Manto Adiputra mengatakan perlu adanya satu lembaga.

Dimana lembaga itu independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu implementasi UU PDP nanti.

Tujuannya adalah agar negara bisa terhindar dari kepentingan praktik politik.

''Kita tidak ingin negara mengawasi data pribadi dan juga mengontrol,''

''Kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," jelas Adri.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan berujar independensi dilihat dari fungsinya.

Menurutnya, untuk menjalankan fungsi-fungsi yang independen, harus ditegaskan dalam undang-undang.

"Kalau disebut pemerintah itu tidak independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR, DPR juga wakil rakyat," kata Samuel.

Baca juga: Absen di Piala Menpora, Persib Bandung Sudah Temukan Pengganti Supardi? Ini Kata Robert Alberts

Baca juga: Lebih Pilih Youtube Turun daripada Job TV di-Cancel, Sule Ungkap Hormati Pekerjaan, Gak Muluk-muluk

Sementara itu, pengawasan idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian.

Sebagai contoh saja lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).

Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam masa sidang nanti.

Maret lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Pengesahan Prolegnas baru akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (23/3/2021).

Perlindungan Data Pribadi

RUU PDP sendiri mulai digodok pemerintah sejak 2014 dan baru diserahkan ke DPR pada tahun 2020.

Pembahasan RUU PDP yang semula ditargetkan rampung pada November 2020 tapi terpaksa mundur karena pandemi Covid-19.

Proses pembahasan tetap harus mengakomodasi partisipasi publik, berlangsung secara transparan, dan bertanggung jawab.

UU PDP akan menjadi payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.

Setelah dihantam oleh pandemi Covid-19 pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital.

Di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet.

Ruang-ruang digital tersebut, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai.

Selain itu juga butuh instrumen kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform.

Baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.

Absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna sangat merugikan.

Bahkan tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab.

Guna untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. (TribunStyle/Candra, kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital, https://style.tribunnews.com/2021/03/23/undang-undang-perlindungan-data-pribadi-segera-disahkan-cegah-maraknya-kebocoran-data-digital?page=all.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved