Pengendara Harus Tertib di Jalan, Sekarang Teknologi Canggih, Pelanggar Langsung Terlacak
Sistem penegakkan hukum di lalu lintas jalan lewat elektronik traffic law enforcement (Etle) akan diberlakukan di Kota Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sistem penegakkan hukum di lalu lintas jalan lewat elektronic traffic law enforcement (Etle) akan diberlakukan di Kota Bandung.
Sebanyak 21 titik lokasi sudah dilengkapi kamera pengawas yang sudah terhubung dengan server.
Sistem itu akan diberlakukan di 12 polda di Indonesia. Salah satunya Polda Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri menerangkan, Etle sekaligus jadi program untuk jadi stimulan bagi warga dalam mengurus pajak kendaraannya, terutama untuk mengalih namakan kendaraan jadi milik sendiri.
Ia mencontohkan, jika seorang pengendara kedapatan melakukan pelanggaran kemudian terekam kamera Etle.
Baca juga: Dikabarkan akan Menikah 2021, Ayah Lesti Bocorkan Persiapan Pernikahan Putrinya dengan Rizky Billar?
Identitas kendaraan akan langsung terlacak. Seketika, petugas akan mengirim surat tilang dan memanggil ke pengadilan kemudian membayar denda jika dinyatakan bersalah.
Lantas, bagaimana jika kendaraan yang terekam ini masih atas nama orang lain.
Menurut Kapolda, surat pemberitahuan tilang akan disampaikan ke pemilik lama untuk kemudian disampaikan ke pemilik baru yang melakukan pelanggaran supaya segera mengalihnamakan kendaraan.
"Nanti dengan sendirinya masyarakat harus tertib. Orang jual kendaraan seyogyanya harus balik nama. Selama ini kan tidak tertib, risikonya kalau misal belum balik nama, otomaits itu jadi terdata pada pemilik lama," ucap Kapolda di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (23/3/2021).
Saat Etle tersosialisasi dengan baik dan masyarakat sudah terbiasa dengan tilang elektronik, aktivitas jual beli kendaraan bakal ditidaklanjuti dengan mengalihkan identitas kendaraan.
Baca juga: Ramalan Bintang Rabu 24 Maret 2021: Aries Perhatikan Kondisi Kesehatanmu, Taurus Butuh Dukungan
Pasalnya, jika kendaraan tertilang namun masih belum balik nama, status kendaraan akan otomatis terblokir. Ketika pelanggar akan memperpanjang pajak, tilang itu harus segera diselesaikan dulu.
"Makanya ini harus tertib. Begitu kendaraan dijual, langsung terblokir jadi jangan sampai kendaraan itu masih atas nama pemilik lama," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mulai terbiasa dengan sistem Etle. Terpenting, lebih mematuhi aturan lalu lintas.
"Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih. Di manapun dan kapan pun, tidak tidak bisa mengelak kalau melanggar," kata Kapolda.