Digerebek Polisi, Pria di Indramayu Ini Tak Bisa Mengelak, Tertangkap Basah dengan Sabu di Lantai
Ia tertangkap basah dengan barang bukti narkoba jenis sabu brutto seberat 1,20 gram yang masih tergeletak di lantai rumah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pria di Kabupaten Indramayu ini kaget tak bisa berkata-kata saat digerebek polisi di kediamannya.
Ia tertangkap basah dengan barang bukti narkoba jenis sabu brutto seberat 1,20 gram yang masih tergeletak di lantai rumah.
Barang haram itu diduga tengah dibungkus untuk dijual kembali.
Pria itu diketahui berinisial GR (30) warga Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kejadian itu terjadi pada tengah malam pekan kemarin.
"Pada saat ditangkap, didapatkan barang bukti di atas dilantai ruang tengah dalam rumah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/3/2021).
AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dengan barang bukti yang tergeletak di lantai itu membuat tersangka tidak bisa mengelak.
Baca juga: Kocaknya Amanda Manopo Mendadak Lupa Dialog Depan Arya Saloka, dari Tertekan Langsung Datar
Ia pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kepada polisi, GR mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari AK warga Kecamatan Indramayu yang saat ini masih DPO.
GR diminta untuk memperjual belikan kembali barang haram tersebut oleh AK.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dua paket sabu dibungkus plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap atau bong, satu pack plastik klip bening, korek api gas, satu kotak warna ungu, dan satu unit gadget.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Heri Nurcahyo.
Baca juga: Boleh-Tidaknya Mudik Lebaran Ternyata Belum Pasti, Keputusan Akan Diumumkan Menjelang Ramadan