Komplotan Maling Spesialis Mobil Pikap Disergap Polisi di Purwakarta, Sudah Gondol 7 Kendaraan
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta mengungkap pelaku pencurian mobil pikap yang sudah meresahkan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta mengungkap pelaku pencurian mobil pikap yang sudah meresahkan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menangkap pencuri mobil pikap pada 19 Maret 2021.
Saat itu, kata AKP Fitran, petugas tengah berpatroli dan melihat ada tiga orang mencurigakan di wilayah Sukatani tengah menghampiri mobil pikap yang sedang terparkir.
"Saat mau didekati, para pelaku ini kabur dan dikejar anggota kami hingga tertangkap dan dibawa ke Makopolres Purwakarta untuk dilakukan interogasi," katanya, Senin (22/3/2021) di Mapolres.
Baca juga: Pakai Mobil Modifikasi dan Tenteng Airsoft Gun, Tiga Pemuda Ini Mengaku Polisi Jarah Harta Korban
Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari tujuh kali, dengan lima kasus terjadi di Purwakarta, dua di Kota Cimahi, Subang, Kota Bandung, Tangerang, dan Bekasi yang masing-masih satu kasus.
"Mereka ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci mobil dengan gunakan astag. Kemudian menghidupkannya menggunakan jemper dibantu steples, lalu mereka membawa kabur kendaraan yang dicurinya," ujarnya seraya menyebut barang curian dijual ke wilayah Jawa dan Lampung.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, AKP Fitran menyebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Para pelaku ini berasal dari Lampung, di antaranya TW (41), RE (23), J (40). Sementara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) antara lain B, M, dan G.
Baca juga: BARU SAJA TERJADI Siswa SMP Dihipnotis, Beruntung Bukannya Motor tapi Hanya HP yang Dibawa Pelaku