Senin, 13 April 2026

Pembayaran Pajak dan Retribusi Melalui Transaksi Digital Dongkrak Kenaikan PAD Jabar,

Transaksi Digital salah satunya pembayaran pajak dan retribusi dapat mendongkrak kenaikan PAD Jabar

Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Herawanto pada acara jumpa pers di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah baru dibuat untuk mempercepat implementasi  digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yaitu dengan cara digitalisasi pembayaran di lingkungan transaksi keuangan pemerintah daerah, salah satunya dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan retribusi.

Digitalisasi di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah ini bersifat kritikal karena menjadi bagian awal dari langkah-langkah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah. 

Baca juga: Kebijakan Pemerintah dan Startegi Tepat Dorong Pemulihan Ekonomi Di Tengah Pandemi

Melalui Rapat Koordinasi yang digelar virtual, seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat di lakukan untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan. 

Mengambil tema "Digitalisasi Transaksi Pendapatan Daerah dalam rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Terwujudnya Visi Provinsi Digital di Jawa Barat", sebagai upaya mewujudkan visi Jawa Barat menjadi Provinsi Digital terdepan di Indonesia. 

Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Herawanto mengatakan perkembangan implementasi ETPD di sisi pengeluaran telah mencapai 100% untuk seluruh 28 Pemerintah Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov. Jawa Barat). 

Baca juga: Cara Praktis Mencegah Bisnis UMKM dari Keterpurukan

"Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan juga telah menerapkan payroll non tunai untuk BUMD," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).

Sementara itu, dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, Herawanto mengatakan seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. 

"Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas Pajak sebesar 96% dan Retribusi 56%," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Hadapi Tantangan Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14%. 

Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, bahwa industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat. 

Hal ini juga terlihat dari  kanal pembayaran yang digunakan dalam proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang terdiri dari teller, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Channel Ritel Modern, e-Commerce, CMS, SP2D Online. 

Baca juga: Tarif GeNose C19 Naik, Kini Tersedia Juga di Stasiun Kiaracondong, Berikut Harganya

"Yang terbaru telah menggunakan kanal Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Keseluruhan kanal pembayaran tersebut tentunya di dalam pengelolaan industri keuangan," ujarnya.

Di tingkat selanjutnya akan ada Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Jawa Barat.

Tugasnya adalah memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakatnya.

Mulai di lingkungan usaha kecil sampai dengan usaha besar, di lingkungan para konsumen agar tercapai daya tahan dan daya saing yang tinggi bagi produsen, baik di saat pandemi maupun setelah masa pandemi usai.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved