Pembayaran Pajak dan Retribusi Melalui Transaksi Digital Dongkrak Kenaikan PAD Jabar,
Transaksi Digital salah satunya pembayaran pajak dan retribusi dapat mendongkrak kenaikan PAD Jabar
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah baru dibuat untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yaitu dengan cara digitalisasi pembayaran di lingkungan transaksi keuangan pemerintah daerah, salah satunya dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan retribusi.
Digitalisasi di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah ini bersifat kritikal karena menjadi bagian awal dari langkah-langkah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah dan Startegi Tepat Dorong Pemulihan Ekonomi Di Tengah Pandemi
Melalui Rapat Koordinasi yang digelar virtual, seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat di lakukan untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan.
Mengambil tema "Digitalisasi Transaksi Pendapatan Daerah dalam rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Terwujudnya Visi Provinsi Digital di Jawa Barat", sebagai upaya mewujudkan visi Jawa Barat menjadi Provinsi Digital terdepan di Indonesia.
Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Herawanto mengatakan perkembangan implementasi ETPD di sisi pengeluaran telah mencapai 100% untuk seluruh 28 Pemerintah Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov. Jawa Barat).
Baca juga: Cara Praktis Mencegah Bisnis UMKM dari Keterpurukan
"Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan juga telah menerapkan payroll non tunai untuk BUMD," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, Herawanto mengatakan seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah.
"Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas Pajak sebesar 96% dan Retribusi 56%," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Hadapi Tantangan Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14%.
pembayaran pajak dan retribusi
transaksi digital
Bank Indonesia Jawa Barat
BI Jabar
OJK Regional 2 Jawa Barat
TribunJabar.id
Anies Baswedan Pulang Kampung, Nikmati Kuliner PKL, Cerita Kerap Main di Sungai Citamba di Kuningan |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA 18 April 2021: Mama Rosa Sempat Lihat Al dan Rendi keluar dari makam. |
![]() |
---|
Live Streaming RCTI Malam Ini Chelsea vs Manchester City: Thomas Tuchel Berhadapan dengan Sang Guru |
![]() |
---|
Pratu Lukius, Eks Prajurit TNI yang Kini Dicap Penghianat dan Jadi Buruan Utama TNI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Anies Baswedan Pulang Kampung Sekaligus Sowan ke Pendopo Kuningan ''Izin Tinggal Selama di Daerah'' |
![]() |
---|