Ramai-ramai Pindahan Jenazah, Berapa Sih Biaya Pembongkaran Makam dan Apa Saja Syaratnya?

Pembongkaran dan pemindahan makam di tempat pemakaman khusus Covid di Cikadut belakangan banyak dilakukan ahli waris.

Editor: Ravianto
TPU Rancacili. Tempat pemakaman umum ini banyak dipilih keluarga yang memindahkan makam dari tempat pemakaman khusus Covid-19 di wilayah Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para ahli waris jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Cikadut, Kota Bandung, harus merogoh kocek lebih dalam jika ingin memindahkan makam keluarga mereka ke TPU lain.

Pembongkaran dan pemindahan makam di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Cikadut belakangan banyak dilakukan ahli waris.

Mereka melakukannya setelah mengetahui bahwa jenazah keluarga mereka ternyata negatif berdasarkan hasil swab test PCR.

Baca juga: Persib Bandung Pilih Siapa? Zachary Herivaux atau Kazuki Takahashi?

Baca juga: Striker Anyar Persib Bandung Ezra Walian Hari Ini Dijadwalkan Latihan Perdana

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Puji 2 Pemain Asing Incaran, Bos Persib Sebut Kapan Bergabung

Semua pasien yang meninggal dengan gejala yang mengarah pada Covid-19 di rumah sakit, sesuai aturan, memang akan dipulasara dan dimakamkan dengan prosedur khusus Covid di pemakaman khusus, salah satunya di TPU Cikadut.

Sering hal itu terjadi ketika hasil swab tes PCR-nya belum keluar. Hasil swab baru keluar setelah jasad dimakamkan.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat, dari 999 jenazah yang duimakamkan dengan prosedur Covid di Cikadut hingga 14 Maret lalu,  hanya 258 yang kemudian terkonfirmasi positif Covid.

Sebanyak 741 lainnya ternyata negatif.

Dari 741 itu, sebanyak 153 di antaranya telah dibongkar dan dipindahkan ahli waris ke pemakaman lain.

TPU Rancacili di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, menjadi salah satu yang kerap dipilih ahli waris untuk memindahkan makam keluarga mereka dari TPU khusus Covid-19 di Cikadut.

Pengelola TPU Rancacili, Rudi Ahmad Yunanto, mengatakan setidaknya ada empat makam baru, "pindahan" dari TPU khusus Covid di Cikadut, pekan lalu.

Pemindahan jenazah seperti ini, terang Rudi, memang dimungkinkan selama ahli waris bisa memenuhi sejumlah persyaratan.

Selain menunjukkan identitas kependudukan dan surat kematian, khusus untuk pemindahan makam dari Cikadut, ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan bahwa jenazah "pindahan" yang akan dimakamkan negatif Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan PCR terakhir di rumah sakit.

Ahli waris, kata Rudi, juga harus membawa surat keterangan resmi dan berita acara terkait izin pembongkaran dan pemindahan kerangka dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Distaru yang membawahi TPU Cikadut.

"Prinsipnya, selama surat keterangan rumah sakit hasil pemeriksaan swab terakhir jenazah tersebut negatif Covid-19, serta  surat keterangan dari kepala UPT 3 Distaru ada dan di bawa, mangga silakan langsung saja dipindahkan ke sini. Kami siapkan liang lahatnya. Nanti ahli waris akan mendapatkan kartu data makam yang sudah dipindahkan ke TPU Rancacili," ujarnya saat di temui di kantor pengelola TPU Rancacili, Selasa (16/3).

Rudi mengakui, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk pemakaman ini.

Sebab, sekalipun makam "pindahan", tetap dikategorikan sebagai makam baru, sehingga ada besaran retribusi penyediaan liang lahat, penggalian, dan pengurukan yang dibebankan kepada ahli waris.

Jumlahnya mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang penggunaan tanah makam, Rp 425 ribu.

"Setiap ahli waris juga berkewajiban untuk membayar retribusi penggunaan tanah makam per satu tahun. Adapun rincian besaran retribusi itu adalah, penggunaan tanah makam sebesar Rp 25 ribu per meter di kali dua meter, Rp 50 ribu, dan biaya jasa petugas untuk penggalian dan pengurukan sebesar Rp 375 ribu. Besaran ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 yang di revisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017," ucapnya.

Rudi mengatakan, beberapa ahli waris yang jasad keluarganya positif Covid-19 juga sempat mendatanginya untuk memindahkan makam.

Namun, untuk yang positif Covid, kata Rudi, mereka menolak.

"Kami tidak mau menerima pemindahan jenazah positif Covid-19 ke sini, karena itu sangat berisiko. Saya pastikan, tidak ada jenazah positif Covid-19 di TPU Rancacili," katanya.

Di TPU Cikadut, biaya pembongkaran makam, sesuai perda, Rp 75 ribu.

Petugas hanya mengurusi pembongkaran, sementara pemulasaraan, pengangkutan, dan pemakaman kembali, diurus oleh pihak keluarga.

Relaksasi

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, mengatakan dari sisi substansi, pembebanan biaya bagi pihak keluarga yang tertimpa musibah adalah tidak tepat, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah, kata Cecep, seharusnya meringankan masyarakat dari keharusan memenuhi biaya-biaya terkait pemakaman.

"Bukankah pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan publik goods atau fasilitas publik bagi rakyatnya yang telah diatur dalam undang-undang. Bila, katakanlah, pemerintah memiliki keterbatasan dalam penyediaan lahan publik untuk pemakaman, seharusnya pemerintah mampu mencari solusi bagaimana mewujudkan hal yang menjadi urusan wajib dari rakyatnya, karena itu kewajiban pemerintah," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Cecep mengatakan, dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, seharusnya Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu terkait retribusi penggunaan tanah makam, ikut direlaksasi atau digratiskan saja.

"Sekarang masa beban biaya tetap mau dipaksakan dalam regulasi aturan itu? Sedangkan, di sisi lain pemerintah telah merelaksasi beberapa aturan pajak seperti perpanjangan STNK dan kredit pinjaman di perbankan. Jadi tinggal pemerintahnya mau dan mampu tidak untuk menerapkan hal yang sama dalam urusan wajibnya, yang saya rasa dampaknya tidak akan terlalu mengganggu stabilitas APBD," ujar Prof. Cecep.(cipta permana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved