Ramai-ramai Pindahan Jenazah, Berapa Sih Biaya Pembongkaran Makam dan Apa Saja Syaratnya?

Pembongkaran dan pemindahan makam di tempat pemakaman khusus Covid di Cikadut belakangan banyak dilakukan ahli waris.

Editor: Ravianto
TPU Rancacili. Tempat pemakaman umum ini banyak dipilih keluarga yang memindahkan makam dari tempat pemakaman khusus Covid-19 di wilayah Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para ahli waris jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Cikadut, Kota Bandung, harus merogoh kocek lebih dalam jika ingin memindahkan makam keluarga mereka ke TPU lain.

Pembongkaran dan pemindahan makam di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Cikadut belakangan banyak dilakukan ahli waris.

Mereka melakukannya setelah mengetahui bahwa jenazah keluarga mereka ternyata negatif berdasarkan hasil swab test PCR.

Baca juga: Persib Bandung Pilih Siapa? Zachary Herivaux atau Kazuki Takahashi?

Baca juga: Striker Anyar Persib Bandung Ezra Walian Hari Ini Dijadwalkan Latihan Perdana

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Puji 2 Pemain Asing Incaran, Bos Persib Sebut Kapan Bergabung

Semua pasien yang meninggal dengan gejala yang mengarah pada Covid-19 di rumah sakit, sesuai aturan, memang akan dipulasara dan dimakamkan dengan prosedur khusus Covid di pemakaman khusus, salah satunya di TPU Cikadut.

Sering hal itu terjadi ketika hasil swab tes PCR-nya belum keluar. Hasil swab baru keluar setelah jasad dimakamkan.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat, dari 999 jenazah yang duimakamkan dengan prosedur Covid di Cikadut hingga 14 Maret lalu,  hanya 258 yang kemudian terkonfirmasi positif Covid.

Sebanyak 741 lainnya ternyata negatif.

Dari 741 itu, sebanyak 153 di antaranya telah dibongkar dan dipindahkan ahli waris ke pemakaman lain.

TPU Rancacili di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, menjadi salah satu yang kerap dipilih ahli waris untuk memindahkan makam keluarga mereka dari TPU khusus Covid-19 di Cikadut.

Pengelola TPU Rancacili, Rudi Ahmad Yunanto, mengatakan setidaknya ada empat makam baru, "pindahan" dari TPU khusus Covid di Cikadut, pekan lalu.

Pemindahan jenazah seperti ini, terang Rudi, memang dimungkinkan selama ahli waris bisa memenuhi sejumlah persyaratan.

Selain menunjukkan identitas kependudukan dan surat kematian, khusus untuk pemindahan makam dari Cikadut, ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan bahwa jenazah "pindahan" yang akan dimakamkan negatif Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan PCR terakhir di rumah sakit.

Ahli waris, kata Rudi, juga harus membawa surat keterangan resmi dan berita acara terkait izin pembongkaran dan pemindahan kerangka dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Distaru yang membawahi TPU Cikadut.

"Prinsipnya, selama surat keterangan rumah sakit hasil pemeriksaan swab terakhir jenazah tersebut negatif Covid-19, serta  surat keterangan dari kepala UPT 3 Distaru ada dan di bawa, mangga silakan langsung saja dipindahkan ke sini. Kami siapkan liang lahatnya. Nanti ahli waris akan mendapatkan kartu data makam yang sudah dipindahkan ke TPU Rancacili," ujarnya saat di temui di kantor pengelola TPU Rancacili, Selasa (16/3).

Rudi mengakui, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk pemakaman ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved