Ibu Muda di Kawalu Terancam Denda Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya
Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang ibu muda yang tinggal di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, diamankan polisi karena kedapatan memiliki tembakau sintetis.
Wanita berinisial Hh (21) ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasik Kota karena memiliki tembakau sintetis dua gram lebih.
Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni, Rabu (17/3/2021).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tembakau sintetis itu memang miliknya untuk digunakan," kata Doni.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar. (*)