Ibu Muda di Kawalu Terancam Denda Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya
Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang ibu muda yang tinggal di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, diamankan polisi karena kedapatan memiliki tembakau sintetis.
Wanita berinisial Hh (21) ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasik Kota karena memiliki tembakau sintetis dua gram lebih.
Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni, Rabu (17/3/2021).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tembakau sintetis itu memang miliknya untuk digunakan," kata Doni.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
OKSIGEN DI KAPAL SELAM NANGGALA-402 Habis Pada Sabtu Pukul 3.00 WIB, Nasib 53 Orang Belum Diketahui |
![]() |
---|
Sinopsis Preman Pensiun 5 24 April 2021, Bos Bubun Terancam, Toni dan Darman akan Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina soal Gaji Tenaga Kebersihan yang Lebih Rp 13 Juta Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 23 April 2021, Ini yang Terjadi pada Andin dan Aldebaran |
![]() |
---|
53 Orang di Kapal KRI Nanggala-402 Diprediksi Masih Hidup, Kapal Pecah Jika Ada Tanda Emergency Ini |
![]() |
---|