Sabtu, 18 April 2026

Perdagangan Orang Terhadap TKW Diduga Masih Marak Terjadi, SBMI Indramayu Minta Calo Nakal Dihukum

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW diduga masih marak terjadi.

Kompas.com/Ericssen
ilustrasi TKI 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW diduga masih marak terjadi.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, seperti yang dialami TWM (37) TKW asal Kabupaten Indramayu.

Ia diduga menjadi korban TPPO oleh pihak perekrut.

"Karena berangkatnya tahun 2019, TWM diduga korban TPPO," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (17/3/2021).

Juwarih menyampaikan, TWM ini berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Mekkah dengan gaji 2.000 riyal pada tahun 2019 lalu.

Namun ia dikembalikan ke agensi lantaran diadukan oleh anak majikannya sendiri yang masih berusia 8 tahun, TWM disebut menabok pantat anak tersebut.

"Padahal saya gak nabok. Ibunya percaya sama anaknya,” ujar TWM kepada petugas KJRI.

Baca juga: Setelah Isu Nissa-Ayus Selingkuh, Video Sabyan Gambus Masih Trending, Ada Pesan Menyentuh di Akhir

Setelah kejadian itu, TWM lalu dipekerjakan lagi oleh agensi di rumah majikan kedua, hanya saja ia jarang diberi makan dan memutuskan untuk kabur ke dari rumah majikan di Mekkah ke Kantor KJRI Jeddah.

Bersama dengan dua PMI lainnya, KJRI Jeddah pun membantu pemulangan sebanyak 3 PMI tersebut.

"Saya berharap pemerintah jangan hanya bisa memulangkan saja akan tetapi proses hukum terhadap perekrut harus dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar dia.

Menurut Juwarih, perekrut atau calo nakal seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lanjut dia, serta Pasal 69 jo Pasal 81 UURI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Tak Diberi Makan Hingga Disebut Nabok Anak Majikan, Pekerja Ini Kabur, Begini Nasibnya di Arab Saudi

Ia menjelaskan, dalam Pasal 69 ini sudah diatur dengan jelas bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Lalu di Pasal 81, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat dipidana.

Yakni, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Hal ini agar ada efek jera untuk para perekrut atau calo yang nakal, yang selalu menabrak aturan hanya untuk mendapat keuntungan yang cukup besar," ujar dia.

Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Vaksinasi di Gedung Sate dan Pakuan Hanya untuk Pelayan Publik dan Lansia

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved