Kasus Dua Penambangan Ilegal di Purwakarta, Penyidik KLHK Akan Gelar Perkara untuk Naikkan Status
Penyidik Subdit Gakkum KLHK belum menetapkan sebagai tersangka dua orang yang diamankan dalam kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Sukatani.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Aktivitas penambangan itu dihentikan karena tanpa mengantongi izin lingkungan maupun izin penambangan dari Dinas ESDM Pemprov Jabar.
Baca juga: Diejek Cari Muka, Suteng ART Ashanty Beri Balasan Menohok: Saya Memang Pembantu tapi Saya Tidak Malu
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Resah Foto Kejahatan Terungkap, Mertua Mencium Kebohongan
Pasal yang akan dijerat yakni Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang
terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHL, dalam keterangan tertulis. (*)