Kasus Dua Penambangan Ilegal di Purwakarta, Penyidik KLHK Akan Gelar Perkara untuk Naikkan Status

Penyidik Subdit Gakkum KLHK belum menetapkan sebagai tersangka dua orang yang diamankan dalam kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Sukatani.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Istimewa
Pemasangan pelang di lokasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Purwakarta. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyidik Subdit Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menetapkan sebagai tersangka dua orang yang diamankan dalam kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Tim gabungan KLHK, Brimob Polri, dan Subdenpom Purwakarta mendatangi dua lokasi galian C di Kecamatan Sukatani, pada pekan lalu.

Puluhan dump truck dan sejumlah alat berat disita.

"Masih berstatus penyelidikan," ujar Taqiudin, Kasubdit PPH Wilayah Jawa Bali pada Ditjen Gakkum KLHK via ponselnya, Rabu (17/3/2021).

Dalam status penyelidikan, penyidik KLHK belum menemukan dua alat bukti soal ada atau tidaknya tindak pidana lingkungan.

Sekalipun, mereka sudah mengamankan dua orang dan alat berat.

"Kami akan gelar perkara, baru naik jadi penyidikan. Untuk sementara (dua orang) masih berstatus saksi," ucap dia.

Saat mendatangi lokasi penambangan galian C, penyidik memasang pelang larangan melakukan kegiatan apapun karena masih dalam penyelidikan.

"Untuk alat berat masih diamankan tim operasi," ucap dia.

Baca juga: Maling Ayam Teman dan Malah Menggigit, AM Babak Belur Dihajar Massa, Kondisinya Kini Kritis

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tunda Impor Beras karena Jabar Sedang Panen Raya, Surplus 300 Ribu Ton

Pihaknya berkomitmen menangani kasus ini hingga pengadilan dan pelaku yang terlibat diproses hukum dengan adil dan mendapat hukuman.

Apalagi, dia mengakui, razia itu bukan yang pertama.

"Benar di sana sudah ada penertiban oleh Pemkab Purwakarta pada Januari 2021," ucapnya.

Hanya saja, sejak ditertibkan oleh Pemkab Purwakarta, penambangan kembali beroperasi.

Satu titik galian berupa tanah merah berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare dan titik kedua di Kampung Citapen seluas 13,2 hektare.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved