Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Bupati/Wali Kota , Baru 12 Daerah yang Punya Dinas Damkar
Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan bupati/wali kota segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi sebuah dinas khusus
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan bupati/wali kota segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi sebuah dinas khusus.
Peningkatan status merupakan amanat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.
Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, baru 12 daerah yang memiliki dinas pemadam kebakaran. Daerah tersebut Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Sementara daerah lain, masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas.
Baca juga: Persib Bandung Krisis Striker di Piala Menpora 2021 Ferdinand Sinaga Diragukan Wander Luiz Tak Jelas
“Sesuai permintaan pemerintah pusat para bupati dan wali kota untuk menaikkan status kelembagaan (damkar) menjadi dinas,” ujar Uu melalui ponsel, Kamis (11/3).
Menurutnya, arahan Mendagri penting ditindaklanjuti sebagai komitmen pemda melindungi dan mengamankan masyarakat dari ancaman kebakaran dan ancaman lainnya.
Seorang petugas pemadam bukan semata memadamkan api saat kebakaran, namun memastikan kelayakan bangunan meminimalkan risiko kebakaran, memetakan daerah rawan.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Isra Miraj yang Cocok untuk Hari Ini, Tinggal Copy Paste Lalu Kirim ke Sahabat
Selain itu petugas damkar juga dituntut mampu menyelesaikan kejadian luar biasa yang dekat masyarakat, seperti ular masuk rumah, serangan tawon, bahkan menyelamatkan hewan.
Mengingat tugasnya yang penting, sudah selayaknya damkar naik status menjadi dinas.
“Sudah jangan dijadikan alasan lagi para kepala daerah untuk tidak menaikkan status kelembagaan pemadam kebakaran menjadi dinas, demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri yang mewajibkan pemadam kebakaran di daerah diwadahi perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri.
Abah Sarji Kini Bisa Nonton Laga Persib Bandung, Setelah Diberi Televisi oleh Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
JANGAN MARAH Jika Termasuk Anda, Ini 4 Shio yang Terkenal Memiliki Jiwa Perhitungan Alias Pelit |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Farshad Noor Jelang Leg 2 Persib Bandung vs PS Sleman, Diharapkan Jadi Pembeda |
![]() |
---|
Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang yang Dianiaya Minta Proses Hukum Jalan Terus |
![]() |
---|
TKW Sakit Parah Di Shanghai China, Tak Bisa Pulang, Keluarga Gadaikan Rumah untuk Biaya Rumah sakit |
![]() |
---|