Asyik, Mulai Hari Senin Ini Pajak Motor Dibebaskan, Tapi Cuma di Provinsi Ini

Surat keputusan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua sudah ditandatangani gubernur.

Editor: taufik ismail
DOKUMENTASI SRIWIJAYA POST
Illustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

TRIBUNJABAR.ID, BENGKULU - Pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua atau motor mulai berlaku hari Senin (8/3/2021) ini.

Namun perlu diingat, ini hanya berlaku di Bengkulu.

Senin, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi memberlakukan pembebasan pajak kendraan bermotor roda dua.

Baca juga: Andin Akhirnya Kembali tapi Langsung Jengkel dengan Al, Mengapa? Ikatan Cinta Malam Ini 8 Maret 2021

Baca juga: Lilipaly Dikabarkan akan Gabung Persib Bandung, Manajer Bali United: Kami Tawarkan Kontrak Baru

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur C.163. BPKPD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, berlaku di semua gerai-gerai Samsat," kata Rohidin Mersyah dalam konferensi pers di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (8/3/2021).

Program ini berlaku hingga Desember 2021 khusus untuk kendaraan roda dua yang CC mesin di bawah 150 CC.

Program ini, kata Rohidin, dapat menumbuhkan efek ekonomi positif bagi masyarakat.

"Pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD. Namun meningkatkan kegiatan produktif masyarakat. PAD juga banyak diambil dari pos-pos yang lain," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh ASN yang bertugas dalam program bebas pajak kendaraan ini dapat menyosialisasikannya ke masyarakat dan memberikan layanan prima.

Ia juga berterima kasih kepada kepolisian dan seluruh pihak yang berkontribusi pada program ini.

Khawatir kekurangan PAD

Program ini sempat dikritik oleh sejumlah masyarakat dan beberapa anggota DPRD karena khawatir mengurangi PAD.

Namun hal ini dibantah oleh Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD), Noni Yuliesti.

Noni mengatakan, selama ini terdapat 900.000 kendaraan roda.

Dari jumlah itu, hanya 300.000 yang aktif membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved