Sektor Ekonomi di Bandung Dilonggarkan, Jam Operasional Makin Panjang Namun Sanksi Diperketat

Sejumlah sektor ekonomi diberikan kelonggaran dalam menjalankan operasionalnya seperti jam operasional makin panjang namun sanksi juga diperketat

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Tribunjabar.id/Ery Chandra
ilustrasi - Sejumlah sektor ekonomi bakal diberikan keringanan dalam menjalankan operasionalnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah sektor ekonomi bakal diberikan keringanan dalam menjalankan operasionalnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Berdasarkan hasil rapat terbatas tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung, ada beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 mengatakan, keputusan penambahan izin operasional sektor lain ini dalam rangka upaya pemulihan ekonomi.

Baca juga: VIDEO Dua Anak Tenggelam di Pantai Karangsaru Sukabumi, Angkat Tangan Saat Terbawa Arus

“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ujar Oded, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3/2021).

Dalam Perwal baru juga, kata dia, nantinya bakal ada kebijakan lain yakni memajukan jam operasional pusat kebugaran dari semula buka pukul 08.00 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Selain itu, kata dia, dalam Perwal baru nantinya sanksi bagi pelanggar bakal diperketat.

Baca juga: Update Kabar Baru Dukun Ningsih Tinampi, Pulang dari Turki Bawa Oleh-oleh Sekarung, Pasien Membludak

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” katanya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan  diketahui oleh semua pihak, terutama pengusaha.

"Di dalam Perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” ujar Ema.

Baca juga: Dua Anak Hilang Terbawa Arus Saat Berenang di Pantai, Satu Anak Selamat, Ini Kronologisnya

Bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi, kata dia, bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

"Nanti bakal ditindaklanjuti untuk memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi atau tidak," katanya.

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut, kata Ema, bakal diatur secara dalam revisi Perwal yang baru.

Baca juga: VIDEO Satu Korban Tenggelam di Pantai Karangsari Sukabumi Sempat Terinjak, Yang Terjadi Saat Ditarik

Namun, khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut. 

"Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved