Breaking News

KRONOLOGI Kasus yang Jerat Bambang Trihatmodjo Sehingga Harus Bayar Utang Penyelenggaraan SEA Games

Bambang Trihatmodjo harus menerima kekalahan saat melawan Sri Mulyani di sidang PTUN terkait utangnya dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.  

Editor: Giri
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews
Bambang Trihatmodjo berfoto bersama istrinya, penyanyi Mayangsari. Bambang harus membayar utang atas penyelenggaraan SEA Games 1997. 

Surat itu di buat oleh ketua harian konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997. 

Berikutnya sampai dengan tahun 2006 tidak ada konfirmasi penagihan kepada konsorsium.

Selanjutnya tidak adanya konfirmasi penagihan juga berlanjut sampai dengan tahun 2017.

Baca juga: Rasakan Udara dari Balik Cermin di Kamar Mandi, Wanita Ini Kemudian Alami Hal Seperti Film Horor

Namun, baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat
kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan adanya surat dari Kementerian Sekretariat Negara nomor B-94/Kemensetneg/Set/Keu/2017 tertanggal 10
Mei 2017 dengan menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 di
Jakarta kepada PUPN Cabang DKI Jakarta yang pengurusannya diselenggarakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I. 

Atas dasar itulah kemudian Bambang Tri dicegah bepergian keluar negeri.

DALIL GUGATAN BAMBANG TRIHATMODJO

Selanjutnya, dalam dalil gugatannya, Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menilai bahwa keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dan menelaah secara komprehensif terhadap hubungan hukum yang ada dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 (sepuluh)angka 1 (satu), huruf a Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Selain itu penggugat juga menilai telah salah menempatkan subjek hukum dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 . 

Penggugat menilai bahwa Dewan Komisaris PT Tata Insansi Mukti tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga melanggar pasal 114 angka 5 (lima) Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas .

Selain itu, dalam gugatannya, Bambang Tri juga tidak pernah menyanggupi sebagai penanggung hutang konsorsium. 

Sedangkan dalam eksepsinya, Sri Mulyani menyebut bahwa penggugat tidak keberatan dengan surat larangan bepergian keluar negeri itu. 

Hal itu lantaran Bambang Tri tidak mengajukan keberatan terhadap surat tersebut dalam jangka waktu sesuai UU, yakni 21 hari setelah surat keluar.

Selain itu, tergugat atau Sri Mulyani juga menyebut, penggugat tidak melakukan upaya banding administratif. 

Padahal pengadilan baru berwenang memeriksa jika penggugat sudah melakukan upaya banding administratif. 

Berikutnya dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa dalil bahwa penggugat sebagai komisaris tidak boleh dimintai pertanggungjawaban adalah tidak berdasar. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved