KRONOLOGI Kasus yang Jerat Bambang Trihatmodjo Sehingga Harus Bayar Utang Penyelenggaraan SEA Games
Bambang Trihatmodjo harus menerima kekalahan saat melawan Sri Mulyani di sidang PTUN terkait utangnya dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bambang Trihatmodjo harus menerima kekalahan saat melawan Sri Mulyani di sidang PTUN terkait utangnya dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.
Atas kekalahan itu, suami Mayangsari belum bisa keluar negeri lagi. Bambang memang sedang dicekal bepergian.
Ya, objek sengketa dalam sidang PTUN ini adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Dalam persidangan, Bambang diwakili oleh kuasa hukumnya Bussyro Muqoddas.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kuasa kepada 17 kuasa hukum.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT.
Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Sebelum menyimak putusan hakim, simak dulu duduk perkara kasus utang piutang SEA Games 1997 antara Bambang Trihatmodjo dan negara.
Utang ini berawal dari penyelenggaraan SEA Games 1997 di Jakarta.
Baca juga: Mantan Panglima TNI Ini Dijanjikan Kekuasaan untuk Ikut Lengserkan AHY, Namun Tidak Mau
Baca juga: Pejabat Kejati Riau Temuka Pisau di Depan Rumah, Saat Lihat Rekaman CCTV, Juga Ada Kepala Anjing
Saat itu seharusnya Brunei Darussalam yang jadi tuan rumah.
Tetapi karena Brunei menolak sehingga Indonesia jadi tuan rumahnya.
Efek dari hal itu adalah pendanaan SEA Games 1997 tidak ada di APBN.
Oleh karena itu negara kemudian mengundang pihak-pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.
Konsorsium swasta di sini adalah PT Tata Insani Mukti di mana Bambang Tri menjadi salah satu komisarisnya.
Kemudian Menpora meminta Bambang Tri sebagai berpartisipasi dalam penyelengaraan SEA Games 1997.