Setelah Miras, Pemerintah Buka Keran Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia
Selesai kontroversi Perpres investasi miras, pemerintah membuka keran investor asing bisa cari harta karun bawah laut di Indonesia.
Meski begitu, investor tetap bisa mengajukan izin terkait bidang usaha tersebut. Lantaran dalam aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi untuk digarap oleh investor.
Pada Pasal 3 Perpres 10/2021 menyebutkan bidang usaha terbuka bagi penanaman modal meliputi (a) bidang usaha prioritas, (b) bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan (c) bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penanam modal adalah investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia"