Setelah Miras, Pemerintah Buka Keran Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

Selesai kontroversi Perpres investasi miras, pemerintah membuka keran investor asing bisa cari harta karun bawah laut di Indonesia.

Editor: Hilda Rubiah
National Geographic
Seorang penyelam menjelajahi lereng gunung bawah laut dangkal yang tertutup karang di dekat Raja Ampat, Indonesia. Kendaraan berpengendali jarak jauh dapat turun untuk melihat daerah yang lebih dalam. Keindahan bawah laut lainnya terpapar dalam Gunung Samudra di NGI November 2012. (FOTO: National Geographic / Brian Skerry) 

Meski begitu, investor tetap bisa mengajukan izin terkait bidang usaha tersebut. Lantaran dalam aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi untuk digarap oleh investor. 

Pada Pasal 3 Perpres 10/2021 menyebutkan bidang usaha terbuka bagi penanaman modal meliputi (a) bidang usaha prioritas, (b) bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan (c) bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021. 

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penanam modal adalah investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved