Ibu Diteror dan Dilaporkan Anak karena Warisan, Kaca Disebar di Kamarnya, padahal Dulu Manjakan Anak
Kali ini terjadi di Semarang. Seorang ibu berusia 64 tahun, Meliana Widjaja dilaporkan oleh anaknya ke Polrestabes Semarang.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Pengacara Meliana, Dedy Gunawan mengatakan laporan yang dilayangkan ke kliennya masih bersifat pengaduan.
Kliennya tersebut diadukan pada (21/12/2020) lalu.
"Pengaduannya dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan dokumen ke dalam akta otentik, "ujarnya usai mendampingi Meliana di Polrestabes Semarang, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, kliennya tersebut telah dua kali diminta klraifikasi Polrestabes Semarang.
"Saat ini masih dalam rangka klarifikasi, "tuturnya.
Dedy menerangkan pada aduan tersebut tidak terjadi kerugian materi dialami pelapor yang juga sebagai anaknya.
Namun memang diakui ada kesalahan dilakukan kliennya yang tidak disengaja.
"Tetapi ketika Meliana menyadari itu segera membetulkan dan tidak terjadi kerugian, "jelasnya.
Namun rupanya, anak yang melaporkan tersebut terus menekan sang ibu dengan meminta warisan dari bapaknya.
Permintaan pelapor ditolak oleh kliennya karena dalam kondisi sehat.
"Kami harapkan kalau memang anak kandung Meliana mengharapkan hal itu bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke Polisi," tuturnya.

Menurut dia, warisan yang diributkan pelapor berupa sebidang tanah yang berada di rumah anak pertama kliennya bernama Tommy di wilayah Gajahmungkur.
Tanah tersebut terdapat dua sertifikat, dan Meliana menginginkan agar sertifikat tanah peninggalan suaminya dijadikan satu.
"Meliana ini menghubungi teman suaminya.
Terus temannya tersebut menawarkan agar nama suaminya yang berada di sertifikat dialihkan ke anaknya bernama Tommy, "paparnya.