Ribuan Butir Obat Daftar G, Sabu, dan Ganja Diamankan Polres Sukabumi Kota
Pengukapan ribuan butir obat-obatan dafatar G, sabu, dan ganja tersebut diamankan dari 12 kasus yang berasal dari 9 tempat berbeda.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ribuan butir obat daftar G, sabu 49,65 gram, dan ganja seberat 124,4 gram diamankan Mapolres Sukabumi Kota. Dalam pengungkap itu sebanyak 14 tersangka ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan, pengukapan ribuan butir obat-obatan dafatar G, sabu, dan ganja tersebut diamankan dari 12 kasus yang berasal dari 9 tempat berbeda.
"12 kasus penungkapan tersebut berasal dari 9 lokasi yaitu di Kecamatan Baros, Gunungguruh, Citamiang, Sukabumi, Warudoyong, Lembursitu Kebonpedes dan Kadudampit," ucapnya pada wartawan saat melakukan jumpa pers, Selasa (2/3/2021).
Pengungkapkan 12 kasus tersebut lanjut dia, sebanyak 14 orang tersangka ditangkap, seorang diantaranya diamankan petugas Lapas kelas II B Kota Sukabumi, karena berusaha menyelundupkan sabu dan langsung diserahkan ke Sat Narkoba.
"Dari 14 pelaku yang diamakan itu, barang bukti berupa sabu 49,65 gram, ganja seberat 124,4 gram, dan ribuan obat daftar G yang terdiri dari 90 alpazolam 45 domolit, eximer 1864 butir tramadol 1484,12 telpon genggam, 3 unit motor, satu timbangan digital, 1 atm, dan uang hasil penjualan," ucapnya.
Menurutnya, beberapa barang terlarang tersebut diedarakan para pelaku sekitat wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dengan modus sistem transfer, bertemu langsung dan sistem tempel sesuai arahan penjual.
Baca juga: Bocoran Spesifikasi Smartphone Redmi Note 10, Dibekali Kamera 108 MP, Kapan Rilis di Indonesia?
"Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut rata -rata masih berusia sekitar 17 tahun sampai 30 tahun," katanya.
Sumarni menambahkan, akibat kepemilikan obat daftar G, narkoba jenis sabu, dan ganja para pelaku dikenakan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Ingat! Saat Terjadi Gempa Bumi Jangan Buru-buru Lari ke Arah Pintu dan Tangga, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ribuan-obat-daftar-g-sabu-dan-ganja-yang-diamankan-mapolres-sukabumi-kota.jpg)