Orang Islam yang Meninggal karena Covid di Sri Lanka Sudah Bisa Dikubur, Sebelumnya Harus Begini

Larangan mengubur jenazah akibat Covid-19 di Sri Lanka akhirnya dicabut pada Jumat (26/2/2021).

Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Proses pemakaman jenazah positif Covid-19 di TPU Gerendong, Pangandaran. Di Sri Lanka, mayat orang yang meninggal karena Covid-19 harus dikremasi meski beragama Islam. Namun, aturan itu akhirnya dicabut. 

Saroor mengacu pada kasus Desember 2020, ketika seorang bayi muslim yang tewas akibat Covid-19 dikremasi paksa sehingga meningkatkan debat publik.

Dia juga menyebutkan insiden dari September, ketika beberapa keluarga muslim yang anggotanya meninggal karena Covid-19 memutuskan untuk meninggalkan jasad anggota keluarga mereka di rumah sakit, menolak membayar peti mati dan kremasi.

"Tindakan berani ini menarik perhatian dunia dan akhirnya mengakibatkan pencabutan surat kabar yang mewajibkan kremasi, yang sekarang mungkin membuat mimpi buruk setiap Muslim di Sri Lanka hilang," kata Saroor.

Menurut anggota parlemen Mujibur Rahman, yang menentang kremasi paksa, pemerintah membatalkan pedomannya karena tekanan internasional yang meningkat.

“Pemerintah tidak dapat menghadapi tekanan baik lokal mau pun internasional terhadap kebijakan kremasi, akhirnya mereka menyerah,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Lanka Akhirnya Izinkan Muslim Lakukan Penguburan Jenazah Covid-19", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/02/27/091612770/sri-lanka-akhirnya-izinkan-muslim-lakukan-penguburan-jenazah-covid-19?page=all#page2.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved