INI Saldo Minimal yang Harus Ada di Rekening Bank Pelat Merah yang Tak Bisa Ditarik Lagi

Anda punya tabungan di bank? Pernah memperhatikan berapa saldo minimal yang tak lagi bisa ditarik?

Editor: Giri

TRIBUNJABAR.IDM, JAKARTA - Anda punya tabungan di bank? Pernah memperhatikan berapa saldo minimal yang tak lagi bisa ditarik?

Setiap bank telah memiliki kebijakan masing-masing dalam hal saldo mengendap atau saldo minimal yang tak bisa diotak-atik atau diambil.

Informasi ini penting diketahui karena jadi salah satu pertimbangan utama memilih produk tabungan.

Saldo minimal menjadi satu ketentuan bank yang wajib diikuti nasabah penyimpan uang.

Aturan ini membuat tak semua dana di rekening bisa dicairkan, baik lewat ATM maupun teller.

Jika saldo sudah minim, maka nasabah tidak bisa melakukan penarikan uang.

Hal ini yang terkadang cukup menyusahkan.

Banyak yang beranggapan, saldo minimal sebagai uang jaminan.

Sebagian masyarakat juga kerapkali menyebutnya sebagai biaya administrasi bank.

Jika saldo di rekening sudah mencapai minimal dan dibiarkan pemiliknya terus-menerus, maka pihak bank biasanya akan menutup rekening tersebut.

Nah, berikut saldo minimal 4 bank BUMN atau bank Himbara seperti dikutip dari laman resmi masing-masing bank:

Saldo minimal BRI

Simpedes: Rp 50.000

Britama: Rp 50.000

Britama Junior: Rp 50.000

Britama Bisnis: Rp 50.000

Saldo Minimal Mandiri

Tabungan Mandiri: Rp 100.000

Tabungan Mandiri Bisnis: Rp 100.000

Saldo Minimal BTN

BTN Batara: Rp 50.000

BTN Junior: Rp 20.000

BTN Investa: Rp 100.000

BTN Cermat: Bebas

BTN eBataraPos: Rp 20.000

BTN Juara: Rp 50.000

Saldo minimal BNI

BNI Taplus: Rp 150.000

BNI Taplus Bisnis: Rata-rata per bulan Rp 1.000.000 (untuk biaya admin)

BNI Taplus Muda: Rp 50.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Saldo Minimal Tabungan di Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/27/000600326/simak-saldo-minimal-tabungan-di-bank-bni-bri-btn-dan-mandiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved