7 Hiburan Dangdutan hingga Kuda Renggong di Sumedang Dibubarkan Satpol PP, Langsung Kena Denda
Satpol PP Kabupaten Sumedang telah membubarkan tujuh hiburan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah membubarkan tujuh hiburan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Sumedang, tujuh hiburan yang telah dibubarkan itu, yakni tiga hiburan di Kecamatan Pamulihan, tiga di Kecamatan Cisarua, dan satu di Kecamatan Tomo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, untuk hiburan yang dibubarkan di Kecamatan Pamulihan, yakni kuda renggong dan dangdutan.
"Untuk (daerah) yang lain, semuanya hiburan dangdutan. Itu kami bubarkan dan dikenakan sanksi denda," ujar Yan saat ditemui di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Kamis (25/2/2021).
Sanksi denda tersebut sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kepala Sekolah Sedang Apel di Purwakarta hingga Tewas, Sembunyi di Atap
Baca juga: Fenomena HARI TANPA BAYANGAN Terjadi di Seluruh Bali, Besok dan Lusa, Ini Penjelasan dari BMKG
"Denda dibayar oleh pelanggar. Mereka telah membayar Rp 300 ribu dari ketentuan Rp 500 ribu," kata Rizzal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, menambahkan, tujuan pembubaran dan pengenaan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan masyakarat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi setiap kerumunan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat ini sudah tidak ada lagi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Tetapi, sudah masuk sanksi berat berupa denda," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Rebana Metropolitan Pendorong Terbesar Ketiga Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Baca juga: KECELAKAAN MAUT, Sopir Ambulans Antar Jenazah ke Kebumen Malah Ikut Jadi Jenazah, Tabrak Truk
Atas hal tersebut, selama PPKM ini pihaknya akan menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, terutama kegiatan yang mengundang kerumunan seperti hiburan.
"Apalagi kalau tidak ada izin dan rekomendasi yang dikeluarkan dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Sumedang," ucap Bambang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hajatan-pamarican-dibubarkan.jpg)