2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati, Jual Senjata Api ke KKB Papua
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Editor:
Ravianto
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati"
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)