Begini Panduan Cara Melapor SPT Tahunan, Siapkan NPWP dan EFIN, Berikut Cara Mengisi SPT Online

Bagi masyarakat yang akan melapor SPT Tahunan, berikut simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online.

Editor: Hilda Rubiah
Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id
Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id 

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor > Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT" 

Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 

Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya" 

Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 

- Klik "Ya" jika data tersebut benar Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 

- Isi data yang harus di isi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved