Celana Dipeloroti di Tempat Umum karena Iseng, Senjata Tajam Menghujam, Teman Bunuh Teman
Jangan bercanda yang kelewat batas. Sebab, akibatnya bisa fatal. Perbuatan iseng alias bercanda membuat Darsan (45) kehilangan nyawa.
TRIBUNJABAR.ID, LAHAT - Jangan bercanda yang kelewat batas. Sebab, akibatnya bisa fatal.
Perbuatan iseng alias bercanda membuat Darsan (45) kehilangan nyawa.
Dia tewas di tangan temannya sendiri, Junaidi (44).
Semua berawal saat keduanya menghadiri acara hajatan di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi, mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (21/2/2021) malam.
Korban semula bertemu dengan pelaku saat bersama-sama menghadiri acara hajatan di desa.
Baca juga: Penasaran, Warga Berbondong-bondong Datangi TKP Kasus Pembunuhan di Kabupaten Sukabumi
Baca juga: Aniaya Korban Gunakan Gergaji Besar, Begini Pengakuan Anggota Gengster di Cirebon
Namun, saat melihat Junaidi datang dengan menggunakan celana kolor, Darsan pun iseng memeloroti celana pelaku di depan umum.
Junaidi marah besar dan menusuk Darsan di dada hingga akhirnya korban tewas di tempat.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).
Kurniawi menjelaskan, setelah Darsan tewas, pelaku langsung kabur menuju rumah kepala desa setempat untuk menyerahkan diri.
Setelah itu, perangkat desa menghubungi polisi sehingga pelaku langsung dijemput.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar Kurniawi.
Baca juga: Beni Oktovianto Memilih Tinggalkan Persib Meski Masuk Rencana Robert Alberts, Ini Alasannya
Baca juga: Bentrokan Gangster Terjadi di Cirebon, Jari Korban Ada yang Putus Tiga, 10 Tersangka Diringkus
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan Junaidi untuk menghabisi nyawa Darsan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/15520461/kesal-celananya-dipeloroti-di-tempat-hajatan-pria-ini-tusuk-teman-hingga.