Perihal Pangkat Atasan Lebih Rendah dari Bawahan di Pemprov Jabar, Boleh, Begini Alasan BKD
BKD Provinsi Jabar menyatakan pelantikan 545 orang pejabat di lingkungan Pemprov Jabar, Kamis lalu, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan pelantikan 545 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan pada Kamis (18/2), sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, mengatakan hal tersebut untuk menjawab kabar yang menyatakan ada pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut yang memiliki pangkat lebih rendah daripada bawahannya.
"Terkait pangkat atasan lebih rendah dari bawahan, diperbolehkan selama atasan tidak menghalangi kenaikan pangkat bawahannya," kata Teten melalui ponsel, Minggu (21/2).
Baca juga: Lantik 545 Pejabat Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Jadi ASN yang Gitu-gitu Aja
Baca juga: Seorang Ibu PNS Menangis Temui Bupati Rudy Gunawan, Mengaku Diselingkui Suaminya yang Juga PNS
"Berdasarkan hasil analisis, bahwa pangkat bawahan tersebut sudah pangkat paling tinggi karena pendidikannya S2, dan tidak ada database kami bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan S3 yang pangkat tertingginya 4B."
Sebelumnya, Tribun Jabar mendapat pesan yang menyatakan terdapat pengangkatan jabatan eselon 3 (Kepala UPTD P3D Bapenda) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dengan pangkat golongan Penata Tingkat I (III/d).
Padahal, Kasubag Tata Usaha dan Kepala Seksi yang ada pada UPTD tersebut sudah memiliki Pangkat Pembina (IV/a), seperti di UPTD P3D Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.
Pesan itu pun mempertanyakan apakah hal tersebut sesuai dengan sistem merit karena akan berdampak pada kondisi lingkungan kerja pada UPTD tersebut karena pada dasarnya PNS siap bekerja dan ditempatkan di mana saja dengan aturan daftar urutan kepangkatan yang jelas.
"Dalam sistem merit kepangkatan masuk dalam variabel potensial dengan nilai rata-rata sehingga tidak menjadi unsur penilaian utama, tetapi box talenta yang menjadi penilaian utama. Sudah disiapkan peraturan pengganti kepangkatan menjadi kelas jabatan," kata Teten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, mengatakan pihaknya di Bapenda Jabar hanya menerima surat keputusan yang diterbitkan oleh BKD Jabarmengenai pelantikan tersebut, sedangkan prosesnya tidak menjadi kewenangan Bapenda Jabar.
pangkat
atasan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemprov Jabar
Badan Kepegawaian Daerah
BKD
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Kang Emil
TribunJabar.id
Dipenjara Gara-gara Pakai Uang dari Bank yang Salah Transfer, Dikembalikan Tapi Ditolak |
![]() |
---|
SIAGA, 7 Wilayah di Jawa Barat Mati Lampu Hari ini Termasuk Bandung, Satu Wilayah Mati Lampu 7 Jam |
![]() |
---|
6 Pemain Persib Bandung Keluar, 3 Pemain Baru Bakal Merapat, Ini yang Keluar dan Ini yang Baru |
![]() |
---|
Edhy Prabowo, Kemarin Ngomong Siap Dihukum Mati, Kali Ini Terciduk Kontak Online dengan Orang Lain |
![]() |
---|
Tiga Pemain yang Dikaitkan dengan Persib Bandung, Gantikan Enam Pemain yang Pergi, Siapa Saja? |
![]() |
---|