Penanganan Virus Corona
Masih Banyak Pengusaha Langgar Aturan PSBB Proporsional, Kini Diajukan Sanksi yang Lebih Berat
Saat ini, sanksi bagi cafe, restoran dan tempat hiburan yang melanggar hanya denda Rp. 500 ribu dan menutup usahanya selama tiga hari.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai geram dengan pengusaha yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.
Selama PSBB Proporsional, sektor ekonomi seperti cafe, restoran dan tempat hiburan diberikan kelonggaran berupa jam penambahan operasional dan kapasitas pengunjung.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak cafe, restoran dan tempat hiburan yang melanggar batas jam operasional dan kapasitas.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB Proporsional nomor 4 tahun 2021, pasal 14 diatur tempat usaha meliputi cafe, restoran, mall dan tempat hiburan diberikan izin operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) Jumat 19 Februari 2021 sudah diusulkan untuk memperberat sanksi bagi pelanggar Perwal, khususnya sektor usaha.
Saat ini, sanksi bagi cafe, restoran dan tempat hiburan yang melanggar hanya denda Rp. 500 ribu dan menutup usahanya selama tiga hari.
Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan hingga tidak membuat efek jera bagi pelanggar, sehingga diajukan sanksi yang lebih berat.
Baca juga: 2021 Baru 2 Bulan, Kabupaten Tasikmalaya Diterjang Puluhan Bencana, Telan Tiga Korban Jiwa
"Itu masih dirumuskan dalam Perwal yang baru. Kemarin kalau tidak salah sanksinya jadi penyegelan hingga 14 hari, itu juga sudah ada rencana kalau masih bandel bakal ada pencabutan izin, tapi kita lihat nanti di Perwal (baru)," ujar Yana, di Balai Kota Bandung, Minggu (21/2/2021).
Menurut Yana, pendapatan harian dijadikan alasan oleh para pengusaha untuk melanggar Perwal. Padahal, kata dia, pelonggaran yang sudah diberikan lebih dari cukup.
"Para pelaku ekonomi melihat dari sisi ekonominya, karyawan atau apalah gitu, tapi kita utamakan lebih pada sisi kesehatannya, itu lebih utama," katanya.
Dikatakan Yana, penerapan PSBB Proporsional sudah berjalan berbulan-bulan sehingga tidak perlu lagi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha.
Baca juga: Wajib Diketahui! Ini 9 Hal Penting yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Jangan Dulu Panik
"Sosialisasi sudah dilakukan cukup masif, tinggal penegakan dan sanksi yang lebih ketat. Dalam ratas arahan pak wali sudah lebih ke pengawasan dan penegakan," ucapnya.
Yana tidak menjelaskan secara detail kapan Perwal baru akan rampung dan mulai diterapkan di Kota Bandung. Ia hanya memastikan jika dalam dua pekan ke depan, Kota Bandung masih tetap menerapkan kebijakan PSBB Proporsional.
"Hasil ratas kemarin masih dilanjutkan, sudah efektif tapi prokes harus tetap ditegakan," katanya.
Baca juga: Wajib Diketahui! Ini 9 Hal Penting yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Jangan Dulu Panik
Pemerintah Kota Bandung
protokol kesehatan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
pengusaha
PSBB Proporsional
Yana Mulyana
pelanggar perwal
sanksi
TribunJabar.id
Tegas, Satgas Covid-19 Indramayu Akan Evakuasi Pasien Positif yang Tak Disiplin saat Isolasi Mandiri |
![]() |
---|
Tukang Ojek Menjadi Sasaran Selanjutnya Vaksinasi Covid-19 di Majalengka |
![]() |
---|
Dinkes Kota Sukabumi Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Vaksinasi Tahap Kedua |
![]() |
---|
Pemkot Cirebon Daftarkan Lebih dari 7 Ribu Warga sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Dua |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 untuk Petugas Pelayanan Publik Ditarget Rampung Mei 2021 |
![]() |
---|