Inilah Hadiah dari Raja Salman untuk Jokowi: Kalung Emas, Pulpen Berhias Berlian, hingga Al-Quran
Lalu ada tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 1 buah jam tangan Bovet AIEB001, 1 set Al-Quran, 1 buah lukisan Kakbah.
TRIBUNJABAR.ID - Rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan 12 item barang yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo di museum gratifikasi mendapat apresiasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati.
"Barang-barang itu diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Ipi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Ipi menyebut, 12 barang yang disimpan adalah 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, dan 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat.
Baca juga: Penumpang Antusias Gunakan GeNose, Harga Lebih Terjangkau, Tidak Perlu Dicolok Dulu
Baca juga: DIBUKA 5 Lowongan Kerja Terbaru BUMN di PT Waskita Beton Precast untuk Lulusan S1, Daftar di Sini
Ada juga 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, serta 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat.
Lalu ada tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001, 1 (satu) set Al-Quran, 1 (satu) buah lukisan bergambar Kakbah, dan 2 (dua) buah minyak wangi.
Ipi mengatakan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres," kata Ipi.
"Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisis, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," ucap dia.
Untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, Sekretariat Negara sebagai satuan kerja akan mengajukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar," kata Ipi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadiah untuk Jokowi dari Raja Salman: Kalung Emas, Cincin, hingga Pulpen Berhias Berlian", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/07312731/hadiah-untuk-jokowi-dari-raja-salman-kalung-emas-cincin-hingga-pulpen.
hadiah
Raja Salman bin Abdul Azis
Raja Salman
Presiden Jokowi
Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TribunJabar.id
SEDANG Berlangsung Ini Link TV Bersama Persib vs PSS Sleman, Maung Bandung Siap Terkam Elang |
![]() |
---|
Video Teaser Ikatan Cinta Episode Malam Ini 16 April 2021, Andin Sampai Nangis Curhat ke Al |
![]() |
---|
Sukses di Ikatan Cinta, Arya Saloka Juga Favoritkan Preman Pensiun 5, Ikut Komen di IG Aris Nugraha |
![]() |
---|
AHOK Memenuhi Syarat Jadi Menteri Jokowi, Hanya Terganjal Satu Pasal, Dipaksakan Bakal Langgar UU |
![]() |
---|
Baru Saja Malam Ini Gempa Melanda Bantul Yogyakarta, Pusat Lindu di Laut Selatan, Ini Unggahan BMKG |
![]() |
---|