DETIK-DETIK Penyergapan Pengedar Narkoba di Sumedang, Terbukti Setelah Digeledah
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SM diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SM diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di kontrakannya, di daerah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Senin (15/2/2021).
Polisi meringkus pria tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Cimanggung kerap terjadi peredaran narkoba, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di kontrakannya di daerah Kecamatan Cimanggung," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana via pesan singkat.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga langsung melakukan penggeledahan pada bagian badan korban, dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di dalam jaket pelaku.
"Sat Narkoba tangkap pengedar sabu berinisial SM yang beralamat di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Dari tangan pelaku Sat Narkoba menyita barang bukti berupa dua paket sabu," katanya.
Baca juga: Penumpang Kereta Api Lebih Pilih GeNose, Tidak Perlu Diambil Darah dan Dicolok Dulu
Dua paket sabu tersebut, kata Dedi, dimasukan kedalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan menggunakan lakban berwarna hitam.
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 1,59 gram," ucap Dedi.
Dedi mengatakan, untuk saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan anggota Sat Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kepada pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: Hujan Terus Menerus, Tebing Longsor Tutup Jalan di Sukasari Purwakarta, Kendaraan Tak Bisa Lewat