Mulai Daftar Kuliah? Calon Mahasiswa Kurang Mampu Bisa Daftar KIP Kuliah, Berikut ini Panduannya

Berikut ini tanya-jawab panduan seputar pendaftaran KIP Kuliah. Bagi calon mahasiswa kurang mampu dan berprestasi berhak mendapat pendidikan lewat

Editor: Hilda Rubiah
KEMENDIKBUD
Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tanya-jawab panduan seputar pendaftaran KIP Kuliah.

Bagi calon mahasiswa kurang mampu dan berprestasi berhak mendapat pendidikan lewat cara mendaftar KIP Kuliah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran KIP Kuliah. 

KABAR BAIK, Pendaftaran SBMPTN Pariwisata 2021 Sudah Dibuka, Berikut ini Catat Ketentuannya

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. 

Melansir dari laman resmi Kemendikbud, KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi Mandiri PTN, dan Seleksi Mandiri PTS. 

Untuk lebih memahami mengenai KIP Kuliah, berikut ini sejumlah pertanyaan terkait KIP-Kuliah yang sering ditanyakan, beserta jawabannya

Pembiayaan apa saja yang diberikan oleh KIP-Kuliah? 

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut: 

- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya 
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi 
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaian dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah 

Kemendikbud mengingatkan, jika pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018)
Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) (KEMENDIKBUD)

Apa saja persyaratan pendaftaran KIP Kuliah

Bagi yang ingin mendaftar, perhatikan syarat-syarat berikut ini: 

- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya 

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah 

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C 

Adapun kondisi keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan adanya kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera. 

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

TNI Jadi Institusi Paling Dipercaya Publik Kalahkan Presiden dan Polri, Begini Hasil Survei-nya

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur Seleksi Mandiri ke Perguruan Tinggi Swasta atau PTS

Apa perbedaan KIP Kuliah dan beasiswa? 

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. 

Adapun beasiswa berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana pada mereka yang berprestasi. 

Meski demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Apakah penerima KIP-Kuliah bisa pindah prodi atau daftar KIP Kuliah lagi? 

Para penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di perguruan tinggi yang sama atau lain. 

Para penerima KIP-Kuliah juga tidak diperkenankan untuk pindah program studi. 

Penerima KIP-Kuliah bolehkah mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah? 

Para mahasiswa penerima KIP-Kuliah dapat mengajukan beasiswa lain asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN) kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah

Sudah memiliki akun KIP Kuliah tahun 2020 tapi ingin ikut KIP Kuliah 2021, bisakah? 

Bagi peserta KIP Kuliah 2020 yang ingin ikut kembali KIP Kuliah 2021 bisa login dengan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2020). 

Setelah berhasil login, akan ditamppilkan profil siswa beserta alamat email. 

Silakan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya-Jawab Seputar KIP Kuliah"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved