Dede Yusuf Kini Bergelar Doktor, Lulus dari Unpad, Disertasinya tentang Pekerja Migran
Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan gelar doktor bidang Ilmu Administrasi Publik, kepada Dede Yusuf
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan gelar doktor bidang Ilmu Administrasi Publik, kepada Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Gelar itu diberikan setelah Dede Yusuf dinyatakan lulus sidang promosi gelar doktor Universitas Padjadjaran dengan disertasi berjudul Pembuatan Kebijakan Pekerja Migran (Studi Penyusunan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
"Insya Allah menambah semangat saya juga untuk mengejar, atau mengurus dunia pendidikan," ujar Dede, di Pascasarjana Unpad, Jalan Ir H. Djuanda, Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).
Dalam disertasinya, Dede fokus meneliti proses pembuatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran yang sempat mangkrak hingga 10 tahun.
• Harga Cabai Makin Mahal, Usaha Seblak Pemain Persib Bandung Pun Gulung Tikar
Padahal, kata dia, pekerja migran merupakan isu yang terus berkepanjangan. Permasalahan demi permasalahan terus muncul dan tidak selesai.
"Kemudian dalam proses dua tahun di masa DPR periode 2014-2019, bisa diselesaikan dengan cepat, relatif dua tahun. Nah, proses pembuatan kebijakan yang cepat itu saya jadikan disertasi," katanya.
Dalam disertasinya, ia menjelaskan mengapa Undang-Undang tersebut bisa selesai secara cepat.
"Sehingga saya tahu pasti bahwa UU ini mendapat respon yang sangat positif dari pekerja migran, bahkan world bank juga menyatakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucapnya.
• Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 10 Februari, Gini Reaksi Andin Setelah Al Akui Kejahatannya
Hanya saja, kata Dede, implementasi dari Undang-Undang tersebut belum terealisasi. Padahal, kata dia, payung hukum perlindungan pekerja migran tersebut sudah sangat kuat.
"Dengan kondisi pandemi dan adanya Omnibus Law, membuat peraturan-peraturan ini agak lambat turunnya, karena pekerja migran dianggap bagian Omnibus Law. Mestinya pekerja migran, tidak ada kaitannya dengan investasi," katanya.