Jenazah Dicuri Setelah Dimakamkan Tiga Hari, Bupati Geram, Diduga Ada Keterlibatan Anggota DPRD

Jenazah pasien Covid-19 di pemakaman umum Covid-19 di Di Oebaki, Kecamatan Noebaba, Baupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), NTT, menghilang.

Editor: Giri
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
ILUSTRASI pemakaman jenazah positif Covid-19. Di NTT, jenazah positif Covid-19 hilang dari pemakaman setelah dikubur tiga hari. 

TRIBUNJABAR.ID - Jenazah pasien Covid-19 di pemakaman umum Covid-19 di Di Oebaki, Kecamatan Noebaba, Baupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menghilang.

Jenazah berinisial HUL itu baru dimakamkan tiga hari sebelumnya.

Hilangnya jenazah membuat Bupati TTS geram. Polisi juga telah memanggil keluarga jenazah yang hilang dari makam itu untuk dimintai keterangan.

Kronologi hilangnya jenazah

Jenazah HUL yang diketahui positif Covid-19 dimakamkan pada Senin (1/2/2021) di pemakaman umum Covid-19 Oebaki, Kecamatan Noebaba, Baupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Namun tiga hari setelah dimakamkan atau pada Kamis (4/2/2021), jenazah diduga hilang dari makam.

Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) NTT, Egusem Piether Tahun, mengaku mengetahui informasi hilangnya jenazah dari media sosial.

Saat dicek ke lokasi, ternyata betul kondisi makam sudah tidak seperti awal dimakamkan.

"Informasi awalnya beredar di media sosial, kemudian ada beberapa teman yang kontak saya, sehingga saya minta petugas terkait untuk cek di lokasi pekuburan, ternyata bentuk kuburannya tidak seperti awal dimakamkan," ungkap Egusem kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (8/2/2021) malam.

Bupati geram, dianggap pencurian

Mengetahui kondisi jenazah yang tidak berada pada tempatnya, bupati pun geram.

Dia menganggap kejadian tersebut sebagai pencurian.

"Ini saya anggap pencurian karena tidak ada pemberitahuan," tutur Egusem.

"Jenazah ini dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten TTS," lanjut dia.

Egusem pun meminta kepolisian memproses kasus itu secara hukum karena sudah meresahkan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved