Jaksa Pinangki, Gaji Rp 18,9 Juta Pengeluaran Rp 70 Juta, Segini yang Didapat dari Djoko Tjandra

Selain terjerat kasus gratifikasi, jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Editor: Ichsan
Tribunnews/Jeprima
Jaksa Pinangki, Gaji Rp 18,9 Juta Pengeluaran Rp 70 Juta, Segini yang Didapat dari Djoko Tjandra 

Uang itu digunakan Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Namun, Pinangki menyatakan bahwa ia mempunyai harta yang cukup banyak karena warisan dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Meski demikian, hakim menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan Pinangki.

Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Atas perbuatannya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.


Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved