BPJAMSOSTEK dan Bupati Sumedang Serahkan Klaim Korban Longsor Cimanggung Sumedang
BPJAMSOSTEK dan Bupati Sumedang menyerahkan santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun kepada enam ahli waris korban tanah longsor
TRIBUNJABAR.ID- BPJAMSOSTEK dan Bupati Sumedang menyerahkan santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada enam ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor yang merupakan peserta program BPJAMSOSTEK di Aula Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jumat (5/2).

Santunan diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir kepada ahli waris tenaga kerja serta disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Bapak Asep Kurnia, SH.,M.H., Kadisnaker Sumedang Asep Sudrajat, Kepala Desa Sawahdadap, Kades Cihanjuang, Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Suci dan Kepala BPJAMSOSTEK Soekarno Hatta.
Penerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas, almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT Kewalram Indonesia Unit II.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor tersebut. Dodo menjelaskan kedatangannya ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Dodo menyebutkan masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya berbeda-beda, tergantung masa kepesertaannya. Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum.
Dodo juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan sehingga resiko-resiko sosial yang ada dapat dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
“Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi segera daftar BPJAMSOSTEK karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” kata Dodo.
Sementara itu, Bupati Sumdang H Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagarjaan karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT para korban bencana.
“Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Masing-masing mendapat JKM Rp42 juta dan ada juga yang mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3 juta,” ucapnya.
Doni menuturkan ada juga yang mendapat biaya bulanan seumur hidup sebesar Rp300 ribuan lebih. “Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300 ribu lebih per orang seumur hidup. Jadi ini bervariasi,” tuturnya.
Dony berharap, dengan adanya santunan ini bisa menumbuhkan minat untuk masuk di Jamsostek. “Jamsostek ini jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja tidak hanya jangka pendek, tapi bisa jangka panjang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menambahkan, dari keenam tenaga kerja yang menjadi korban longsong Cimanggung Sumedang, dua diantaranya adalah kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci.
Tidar mengatakan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menunaikan hak santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.
Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang peserta BPJAMSOSTEK santunan sebesar Rp109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT. Kedua ahli waris juga mendapatkan Jamianan Pensiun berkala setiap bulan-nya sebesar Rp356.600,00 serta bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk universitas oleh BPJAMSOSTEK.
“BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami tidak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia”, tutup Tidar.