Sidang Habib Rizieq

Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar PN Jaksel pada 22 Februari 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNNEWS.COM/HO
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab.

Gugatan itu diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.

"Insyaallah (sidang perdana) Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

51 Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Terpapar Covid-19, Setya Novanto Tak Termasuk

Seolah Tak Kapok, Ini Jejak Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Baru Bebas Awal 2020, Kini Ditangkap Lagi

Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini adalah Suharno sendiri.

Kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penangkapan kliennya dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodori surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Kuasa hukum Rizieq juga menyoroti Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka.

Pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kamil menilai, pasal itu tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.

Selain itu, kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP ataupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.

Sebelumnya, gugatan diajukan atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.

Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab pada 22 Februari 2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/10190021/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-kedua-rizieq-shihab-pada-22.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved