Teliti Sebelum Membeli, Ini 4 Masker Organik Ilegal yang Beredar di Toko Online, Tak Ada Izin BPOM

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

PMJnews/Fjr
Polisi tunjukkan masker organik berbahaya untuk wajah yang tidak memiliki izin BPOM 

TRIBUNJABAR.ID - Pengguna produk masker organik kini perlu lebih berhati-hati. Pengecekan izin serta kualitas produk yang digunakan menjadi keharusan.

Pasalnya, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini berhasil menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal, Kamis (28/1/2021).

Rumah produksi masker organik abal-abal tersebutt terletka di Jati Asih, Bekasi.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Belum ada izin BPOM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian. Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

Viral Kisah Perjuangan Zahra, Siswi SMP yang Bekerja Jadi Kuli Bangunan untuk Bantu Keluarga

"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Banyak dijual di toko online

Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

Big Match Liga Italia Malam Ini: Juventus vs AS Roma, Live RCTI, Pirlo Waspadai Serangan Balik

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved